User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:851kmk.011993
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 851/KMK.01/1993

                        TENTANG 

               PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 643/KMK.01/1993 
            TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI SERTA PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR 
            KENDARAAN BERMOTOR DAN BAGIAN-BAGIAN KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kendaraan bermotor dalam negeri dengan tidak mengurangi 
perlindungan terhadap industri perakitan kendaraan bermotor dalam negeri, dipandang perlu 
menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor kendaraan bermotor dan bagian 
kendaraan bermotor tertentu;

Mengingat :
    
1.  Undang-undang Tarif (Indische Tariefwet Stbl. 1873 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dan 
    ditambah;
2.  Ordonansi Bea (Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471), sebagaimana telah diubah dan 
    ditambah;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 
    1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan 
    Atas Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran 
    Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
4.  Keputusan Menteri Keuangan No. 1305/KMK.00/1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah 
    Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 643/KMK.01/1993 tentang Penyempurnaan Klasifikasi Serta 
    Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Kendaraan Bermotor Dan Bagian-bagian Kendaraan Bermotor 
    Tertentu;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 643/KMK.01/1993 TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI SERTA PERUBAHAN TARIF BEA 
MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR DAN BAGIAN-BAGIAN KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 643/KMK.01/1993 tentang 
Penyempurnaan Klasifikasi Serta Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Kendaraan Bermotor Dan Bagian-
bagian Kendaraan Bermotor Tertentu, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II 
Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/851kmk.011993.txt · Last modified: by 127.0.0.1