User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:84kmk.042003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 84/KMK.04/2003

                        TENTANG 

    TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR 
              DAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka reformasi sistem Kepabeanan Indonesia sehingga pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai 
    dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu mengatur kembali tatalaksana 
    pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas 
    Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri dalam Keputusan Menteri Keuangan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara 
    Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;

Mengingat :

1.  Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 2860);
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
5.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
6.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
7.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
8.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi 
    dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.04/2002;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang 
    Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui Perusahaan 
    Jasa Titipan;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan 
    Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN 
NEGARA DALAM RANGKA IMPOR DAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM 
NEGERI.


                         BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.  SSPCP adalah Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor.
2.  SSCP adalah Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam 
    Negeri.
3.  BPPCP adalah Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor.


                        Pasal 2

(1) Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor meliputi Bea Masuk, Bea Masuk berasal dari SPM Hibah, 
    Denda Administrasi, Penerimaan Pabean Lainnya, Cukai, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan, 
    PPh Pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM impor.

(2) Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri meliputi Cukai Hasil Tembakau, 
    Cukai Etil Alkohol, Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol, Denda Administrasi, Penerimaan Cukai 
    Lainnya, Jasa Pekerjaan dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri.

(3) Penerimaan Pabean Lainnya meliputi Bunga dan Biaya Surat Paksa.

(4) Penerimaan Cukai Lainnya meliputi Bunga, Biaya Surat Paksa, Biaya Pengganti Pencetakan Pita Cukai 
    dan Biaya Pengganti Pembuatan Label Tanda Pengawasan Cukai.


                          BAB II
                PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR

                        Pasal 3

(1) Pembayaran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa 
    Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) tempat 
    pemenuhan kewajiban Pabean secara:
    a.  on-line untuk KPBC yang memiliki jaringan Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan; 
        atau
    b.  manual untuk KPBC yang tidak memiliki jaringan PDE Kepabeanan.

(2) Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 4

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pembayaran dan penyetoran 
    Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dapat dilakukan melalui:
    a.  KPBC dalam hal:
        1.  tidak terdapat Bank Devisa Persepsi di kota/wilayah kerja KPBC tempat pemenuhan 
            kewajiban Pabean; atau
        2.  impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas.
    b.  PT. Pos Indonesia khusus untuk barang-barang kiriman pos.

(2) Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

(3) Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 5

(1) Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dilakukan dengan menggunakan formulir 
    SSPCP.

(2) Bentuk dan isi SSPCP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri 
    Keuangan ini.


                        Pasal 6

(1) Pembayaran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor yang dilakukan di KPBC diberikan tanda terima 
    berupa BPPCP.

(2) Bentuk dan isi BPPCP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan 
    ini.


                        Pasal 7

(1) Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor yang diterima oleh KPBC disetor ke kas Negara melalui 
    Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC.

(2) Dalam hal tidak terdapat Bank Devisa Persepsi, penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    dapat dilakukan melalui Bank Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC.

(3) Dalam hal tidak terdapat Bank Devisa Persepsi dan Bank Persepsi, penyetoran sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui PT. Pos Indonesia yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC.


                        BAB III
            PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN
                          DALAM NEGERI

                        Pasal 8

(1) Pembayaran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri disetor ke Kas Negara 
    melalui Bank Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC tempat pemenuhan kewajiban 
    Cukai.

(2) Dalam hal tidak terdapat Bank Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC, pembayaran dan 
    penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui PT. Pos Indonesia yang 
    sekota/sewilayah kerja dengan KPBC tempat pemenuhan kewajiban Cukai.

(3) Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 9

Pembayaran dan penyetoran PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri dilakukan bersamaan dengan saat 
pembayaran dan penyetoran Cukai Hasil Tembakau.


                        Pasal 10

(1) Penyetoran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri dilakukan dengan 
    menggunakan formulir SSCP.

(2) Bentuk dan isi SSCP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan Menteri 
    Keuangan ini.


                         BAB IV
                              KEWAJIBAN

                        Pasal 11

Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Kantor Pelayanan Bea Cukai atau PT. Pos Indonesia yang menerima 
pembayaran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor atau Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai 
Buatan Dalam Negeri wajib:
a.  Meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir SSPCP atau SSCP; dan
b.  Mencocokkan penghitungan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor atau Penerimaan Negara Atas 
    Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri dengan dokumen yang dijadikan dasar penyetoran.


                         BAB V
                               PENUTUP

                        Pasal 12

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pos 
dan Telekomunikasi, dan Direksi Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai 
bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 13

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran 
    Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor beserta peraturan 
    pelaksanaannya;

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan 
    Penyetoran Cukai dan Denda Administrasi atas Barang Kena Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai 
    (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri beserta peraturan pelaksanaannya; dan

3.  Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara 
    Dalam Rangka Impor Dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri 
    sepanjang mengenai bentuk dokumen pembayaran dan penyetoran yang bertentangan dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan ini;

dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 14

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/84kmk.042003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1