User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:84kmk.041986
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 84/KMK.04/1986

                        TENTANG

       NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BADAN 
       YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI 
             SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   dst.
Mengingat   :   dst.

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA 
            PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BADAN 
            YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS 
            BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK 
            SENDIRI.


                        Pasal 1

Bagi bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi, Norma 
Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak ditetapkan sebesar 14% (empat belas persen) dari penghasilan 
bruto atas kegiatan usahanya yang dilakukan di Indonesia.


                        Pasal 2

Bagi Wajib Pajak badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran 
minyak dan gas bumi dan wilayah operasinya meliputi beberapa negara, Norma Penghitungan Khusus 
penghasilan kena pajak ditetapkan sebesar 14% (empat belas persen) dari seluruh penghasilan brutonya.


                        Pasal 3

(1)     Bagi Wajib Pajak badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang
    pengeboran minyak dan gas bumi dan yang wilayah operasinya hanya di dalam wilayah Republik 
    Indonesia, dapat memilih untuk menerapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak 
    sebesar 14% (empat belas persen) dari penghasilan brutonya.

(2)     Apabila mereka tidak memilih penerapan Norma Penghitungan Khusus berdasarkan ayat (1), maka 
    Wajib Pajak yang bersangkutan harus menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diwajibkan oleh 
    Pasal 13 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 juncho Pasal 28 Undang-undang tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan.


                        Pasal 4

(1)     Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan Wajib Pajak badan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) adalah jumlah yang dihasilkan dari penerapan 
    tarif menurut Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan kena pajak 
    berdasarkan penerapan Norma Penghitungan Khusus yang dijadikan 1 (satu) tahun dibagi 12 (dua 
    belas).

(2)     Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak badan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-
    undang Pajak Penghasilan 1984.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Pajak mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 sampai dengan tanggal  31 Maret 1987.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 1986 
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/84kmk.041986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1