User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:84kmk.032002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 84/KMK.03/2002

                        TENTANG

         PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 522/KMK.04/2000 
    TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN 
  YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, 
      BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB PAJAK LAINNYA 
               TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 
2000 dan untuk memperjelas definisi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sehingga tidak 
menimbulkan ketidakpastian hukum serta untuk memberikan perlakuan yang lebih adil bagi Wajib Pajak Orang 
Pribadi lainnya yang menggunakan Norma Penghitungan untuk menentukan Penghasilan Netto, perlu 
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan 
Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha 
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi 
Pengusaha Tertentu;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 
    3985);

3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran 
    Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, 
    Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan 
    Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Sebagaimana Telah 
    Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 522/KMK.04/2000 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM 
TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA 
USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB PAJAK 
LAINNYA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 Tentang Penghitungan 
Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib 
Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, 
Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Sebagaimana Telah Diubah 
Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001, diubah sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 1 butir 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    1.  Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali 
        memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.

    2.  Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan 
        usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat 
        usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan 
        bermotor dan restoran.

    3.  Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak 
        berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000."


2.  Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 5

    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 untuk 
    Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah 
    peredaran bruto setiap bulan."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak 1 April 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/84kmk.032002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1