User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:84km.52000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                       NOMOR 84/KM.5/2000

                        TENTANG 

  PENCABUTAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA 
  PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) ATAS NAMA PT NAUTILUS (INDONESIA) YANG BERLOKASI DI JALAN TELUK 
         KUMAI TIMUR NO. 60-62, KELURAHAN PERAK UTARA, KECAMATAN PABEAN CANTIAN, KOTAMADYA 
                       SURABAYA, JAWA TIMUR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Perak No. 
    S-5797/WBC.07/KP.01/1999 tanggal 8 Desember 1999 yang berkasnya diterima tanggal 27 Desember 
    1999 diperoleh kesimpulan bahwa persetujuan PGB merangkap PPGB PT Nautilus (Indonesia) telah 
    memenuhi persyaratan untuk dicabut;
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu mencabut pemberian persetujuan PGB 
    merangkap PPGB PT Nautilus (Indonesia) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 8894/KM.5/1998 tanggal 13 April 1998

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tentang Penimbunan Berikat;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang 
    Gudang Berikat;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERSETUJUAN SEBAGAI 
PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) ATAS 
NAMA PT NAUTILUS (INDONESIA) YANG BERLOKASI DI JALAN TELUK KUMAI TIMUR NO. 60-62, KELURAHAN 
PERAK UTARA, KECAMATAN PABEAN CANTIAN, KOTAMADYA SURABAYA, JAWA TIMUR


                        Pasal 1

Mencabut persetujuan sebagai PGB merangkap PPGB atas nama PT Nautilus (Indonesia) yang berlokasi di 
Jalan Teluk Kumai Timur No. 60-62, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kotamadya 
Surabaya, Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 8894/KM.5/1998 
tanggal 13 April 1998


                        Pasal 2

Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Perak untuk :
1.  Menyelesaikan segala sesuatunya sehubungan dengan pencabutan persetujuan sebagai PGB 
    merangkap PPGB atas nama PT Nautilus (Indonesia) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997.
2.  Melaporkan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/84km.52000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1