User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:849kmk.011993
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 849/KMK.01/1993

                        TENTANG 

           PENETAPAN KLASIFIKASI DAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk 
menetapkan kembali klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu.

Mengingat :
    
1.  Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 
    1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan 
    Atas Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor 
    (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
5.  Keputusan Menteri Keuangan No. 1305/KMK.00/1988 Tentang Perubahan Dan Tambahan Atas 
    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Pembebanan Atas Impor;
6.  Keputusan Menteri Keuangan No. 641/KMK.00/1993 Tentang Penyempurnaan Klasifikasi Dan 
    Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Tertentu;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN KLASIFIKASI DAN TARIF BEA 
MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.


                        Pasal 1

Menetapkan klasifikasi beberapa barang impor tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.


                        Pasal 2

Menetapkan Tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II 
Keputusan ini.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada 
sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran 
Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya 
mendapat nomor dari Bank Devisa atau dari buku Daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/849kmk.011993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1