User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:83kmk.041999
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 83/KMK.04/1999

                        TENTANG 

         PENYUSUTAN ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN KONTRAKTOR 
           YANG MELAKUKAN KONTRAK BAGI HASIL DI BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI
                     DI WILAYAH KERJASAMA ZONA A CELAH TIMOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
    ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu 
    ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
b.  bahwa oleh karena itu untuk memberikan kepastian hukum kepada kontraktor yang melakukan 
    kontrak bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja sama di Zona A 
    Celah Timor, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud 
    yang dimiliki dan digunakan kontraktor yang melakukan kontrak bagi hasil di bidang pertambangan 
    minyak dan gas bumi di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pengesahan :Treaty Between The Republic of Indonesia 
    and Australia on The Zone of Cooperation in an Area Between The Indonesia Province of East Timor 
    and Northern Australia" (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Zona kerjasama 
    di Daerah antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara) (Lembaran Negara Tahun 1991 
    Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3433);
3.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYUSUTAN ATAS HARTA BERWUJUD 
YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KONTRAK BAGI HASIL DI BIDANG 
PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KERJASAMA ZONA A CELAH TIMOR.


                        Pasal 1

Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan kontraktor yang 
melakukan kontrak bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerjasama Zona A 
Celah Timor yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dapat dilakukan dalam bagian-bagian 
yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tsb (metode garis lurus) atau dalam 
bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut (metode saldo 
menurun), dengan syarat dilakukan secara taat asas.


                        Pasal 2

Jenis-jenis harta berwujud untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dimiliki 
dan digunakan kontraktor yang melakukan kontrak bagi hasil dibidang pertambangan minyak dan gas bumi di 
wilayah kerjasama Zona A Celah Timor adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I, Lampiran II dan 
lampiran III Keputusan ini.


                        Pasal 3

Kontraktor yang memenuhi persyaratan khusus adalah kontraktor yang mempunyai cadangan terbukti (proven 
reserves) yang dapat berproduksi selama 7 (tujuh) tahun atau kurang.


                        Pasal 4

Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, masa manfaat dan tarif penyusutan 
harta berwujud ditetapkan sebagai berikut :

----------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok        Masa                       Tarif penyusutan 
   Harta            Manfaat                 Berdasarkan metode
Berwujud                     ------------------------------------------------
                            Garis lurus         Saldo menurun
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok 1      4 th            25%         52%
Kelompok 2      8 th            12,5%           25%
Kelompok 3      >8 th            5%          10%
----------------------------------------------------------------------------------------------------


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara RI.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Februari 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/83kmk.041999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1