User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:83kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 83/KMK.04/1994

                        TENTANG 

          PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat perlu diatur penggunaannya 
    sehingga dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah Tingkat II;
b.  bahwa penggunaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat tersebut perlu 
    diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :
    
1.  Indische Comptabiliteits Wet (Stbl. Nomor 448 Tahun 1925) sebagaimana telah diubah dan ditambah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968;
2.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1985 tentang Pembagian Penerimaan Pajak Bumi dan 
    Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3315);
4.  Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara;
5.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI 
DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat adalah penerimaan 
negara yang diterima Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran sebesar 10% (sepuluh persen) dari penerimaan 
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1985.


                        Pasal 2

Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
penggunaannya dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Tingkat II.


                        Pasal 3

(1) Pembagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan atas realisasi penerimaan Pajak Bumi 
    dan Bangunan Tahun Anggaran Berjalan.

(2) Tatacara pembagian dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut 
    oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan 
Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri seusai dengan bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 5

Keputusan ini berlaku sejak Tahun Anggaran 1994/1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/83kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1