User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:83kmk.032002-2
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 83/KMK.03/2002

                        TENTANG

         RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.03/2002 
       TANGGAL 8 MARET 2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN 
                    OLEH TOKO EMAS PERHIASAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat 
sebagai berikut:

Pada Pasal 9 tertulis:

"Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."


Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut:

"Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2002."


Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2002
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS HARYANTO
peraturan/kmk/83kmk.032002-2.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1