User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:83kmk.032002-1
               KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 83/KMK.03/2002

                        TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan untuk memberikan kepastian 
hukum dan kemudahan bagi orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dibidang emas perhiasan, perlu 
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan 
oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4061);

3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN 
OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

1.  Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dibidang 
    penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi 
    sendiri maupun pihak lain, yang memiliki karakteristik pedagang eceran.

2.  Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari 
    emas dan atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan atau bahan 
    lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.


                        Pasal 2

Pengusaha Toko Emas Perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.


                        Pasal 3

Atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai 
sebesar 10% dari harga jual emas perhiasan.


                        Pasal 4

Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan Emas Perhiasan wajib membuat Faktur Pajak, 
memungut, dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, serta melaporkannya pada Surat 
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 5

(1) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah Pajak Masukan 
    atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan 
    kegiatan usaha.

(2) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari Pajak 
    Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau 
    dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.


                        Pasal 6

(1) Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat 
    menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan cara sebagai 
    berikut:
    a.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko 
        Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X Harga Jual Emas Perhiasan;
    b.  Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan 
        adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan.

(2) Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha 
    Toko Emas Perhiasan yang menggunakan nilai lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat 
    dikreditkan.

(3) Bagi Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang tidak menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud ayat 
    (1) dan memilih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.


                        Pasal 7

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1994 
tentang Pengkreditan Pajak Masukan atas Impor dan Penyerahan Emas Batangan yang Pajak Pertambahan 
Nilainya Ditanggung Pemerintah serta atas Penyerahan Emas Perhiasan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 9

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/83kmk.032002-1.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1