User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:83kmk.0102005
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR 83/KMK.010/2005

                        TENTANG 

      PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG 
             UNTUK PEMBUATAN BAHAN PELEDAK OLEH PT DAHANA (PERSERO)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri bahan peledak di dalam negeri, perlu 
    memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor bahan baku dan bahan penolong untuk pembuatan
    bahan peledak;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan 
    Bahan Penolong untuk Pembuatan Bahan Peledak PT Dahana (Pesero);

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2004 tentang Penetapan
    Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU 
DAN BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN BAHAN PELEDAK OLEH PT DAHANA (PERSERO).


PERTAMA :

Atas impor bahan baku dan bahan penolong untuk pembuatan bahan peledak sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini yang dilakukan oleh PT Dahana (Persero), diberikan pembebasan
Bea Masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus).


KEDUA :

Menunjuk Pelabuhan Tanjung Priok, Gede Bage-Bandung, dan Soekarno-Hatta Cengkareng sebagai pelabuhan
pemasukan barang-barang sebagaimana dalam Diktum PERTAMA.


KETIGA :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini.


KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,-

JUSUF ANWAR
peraturan/kmk/83kmk.0102005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1