User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:832kmk.001989
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 832/KMK.00/1989

                        TENTANG

    PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah murah 
    ditanggung oleh Pemerintah, yang batasannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah 
    mendengar saran dari Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
b.  bahwa batasan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah telah 
    ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.04/1989;
c.  bahwa dipandang perlu mengatur kembali batasan, rumah murah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang 
    Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Juga Kena Pajak Tertentu Yang 
    Ditanggung Oleh Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 
    1986;
3.  Keputusan Presiden Nomor 64/M/1988;

Memperhatikan   :

Surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat Nomor 60/BT.01/01/M/4/85 tanggal 9 April 1985 dan Nomor 
134/KU.02.03/M/5/89 tanggal 12 Mei 1989;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH


                        Pasal 1

(1) Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 kebawah 
    dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar serta bangunan tertentu lainnya.

(2) Bangunan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah bangunan dan sarana untuk 
    keperluan sosial, agama dan pendidikan yang tidak mempunyai tujuan komersial yang dibuat dan 
    didirikan dalam lingkungan rumah murah.

(3) Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak memungut 
    Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 3

Pajak masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan rumah 
murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.


                        Pasal 4

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.04/1989 dinyatakan 
tidak berlaku lagi.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surat terhitung sejak 
tanggal 3 April 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juli 1989
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/832kmk.001989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1