User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:82kmk.042000
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 82/KMK.04/2000

                        TENTANG 

   PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil 
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu mengatur lebih 
lanjut pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah 
dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :   

1.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3569);

2.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan 
    Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);

4.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

5.  Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara;

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara 
    Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

                           MEMUTUSKAN   :

Menetapkan  :   

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.

                
                        Pasal 1

(1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan Negara dan disetor sepenuhnya 
    ke rekening kas negara.

(2) 10% (sepuluh per seratus) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan 
    bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat.

(3) 90% (sembilan puluh per seratus) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    merupakan bagian penerimaan untuk Daerah yang dibagi dengan rincian sebagai berikut :
    a.  16,2% (enam belas koma dua per seratus) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan;
    b.  64,8% (enam puluh empat koma delapan per seratus) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang 
        bersangkutan;
    c.  9% (sembilan per seratus) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat 
        Jenderal Pajak dan Daerah.


                        Pasal 2

(1) Setiap akhir bulan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan 
    menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan 
    (KP-PHP-PBB).

(2) Berdasarkan KP-PHP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi 
    dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan :
    a.  Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan 
        (SPM-PHP-PBB) untuk masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang 
        berhak;
    b.  Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-BP-PBB) bagian 
        Daerah Kabupaten/Kota.


                        Pasal 3

Bentuk KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, dan SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, 
Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan ini.


                        Pasal 4

SPM-BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak termasuk Biaya Pemungutan Pajak 
Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur 
Jenderal Anggaran baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 6

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1009/KMK.04/1985 
tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan ini dimulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/82kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1