User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:82kmk.041995
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 82/KMK.04/1995

                        TENTANG 

           JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT 
                       UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (6) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, jenis-jenis harta 
    yang termasuk dalam setiap kelompok masa manfaat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
b.  bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak perlu ditetapkan jenis-jenis harta 
    dalam masing-masing kelompok masa manfaat untuk keperluan penyusutan dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
2.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG 
TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.


                        Pasal 1

Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah seperti tercantum dalam Lampiran I sampai dengan IV 
Keputusan ini.


                        Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 7 Februari 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/82kmk.041995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1