User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:82kmk.032003
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 82/KMK.03/2003

                        TENTANG

           PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 536/KMK.04/2000 
          TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka mempercepat proses perekaman Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak, 
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan 
    Surat Pemberitahuan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
536/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara 
Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan diubah sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 8 diubah dan Pasal 1 angka 7 dihapus sehingga keseluruhan 
    Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
    1.  Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan.
    2.  Surat Pemberitahuan Lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang semua elemen Surat 
        Pemberitahuan Induk dan semua lampiran yang disyaratkan telah diisi dan disampaikan 
        dengan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
    3.  Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang pengisian dan 
        lampirannya tidak memenuhi ketentuan formal.
    4.  Lampiran Surat Pemberitahuan yang disyaratkan adalah lampiran Surat Pemberitahuan Induk 
        dan atau lampiran-lampiran lainnya yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    5.  Pengolahan Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penilaian dan 
        perekaman Surat Pemberitahuan.
    6.  Penilaian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai 
        kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya.
    7.  Dihapus.
    8.  Perekaman Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk 
        memasukkan semua elemen Surat Pemberitahuan ke dalam Sistem Informasi Perpajakan."

2.  Ketentuan Pasal 3 huruf b dihapus.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/82kmk.032003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1