User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:82kmk.011989
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 82/KMK.01/1989

                        TENTANG

        TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG 
   OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN ATAU MAJALAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor kertas koran untuk penerbitan surat kabar 
    dan atau majalah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1988, 
    ditanggung oleh Pemerintah;
b.  bahwa sehubungan dengan ketentuan tersebut pada huruf a, perlu diatur tata cara pemungutan dan 
    penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh Pemerintah atas impor kertas koran 
    untuk penerbitan surat kabar dan atau majalah dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
3.  Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1988 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas 
    Impor dan Penyerahan Kertas Koran Untuk Penerbitan Surat kabar dan Majalah serta untuk 
    Penyerahan Surat Kabar dan Majalah;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tentang Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata 
    Cara Penyampaian Faktur Pajak;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1118/KMK.04/1988 tentang Keterangan dan Dokumen Yang 
    Dicantumkan dan atau Dilampirkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN 
PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KERTAS 
KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN ATAU MAJALAH.


                        Pasal 1

Atas impor kertas koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah berdasarkan Keputusan Presiden 
Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1988 Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 2

(1) Untuk dapat diberikan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah, orang atau badan yang 
    mengimpor kertas koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah yang Pajak Pertambahan 
    Nilainya ditanggung oleh Pemerintah harus memiliki Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai 
    Ditanggung Oleh Pemerintah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang 
    ditunjuk.

(2) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh 
    Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diajukan oleh importir kepada Direktur 
    Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk.


                        Pasal 3

(1) Orang atau badan yang melakukan impor kertas koran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 
    (1) melakukan penghitungan sendiri Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dan mencantumkan 
    Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam PPUD dan Surat Setoran Pajak (SSP).

(2) Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2 ayat (1) harus diserahkan kepada Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    bersamaan dengan PPUD dan SSP tersebut dalam ayat (1).

(3) Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti Pemungutan Atas Impor 
    (KPU-22) dan membubuhkan cap/stempel "PPN Ditanggung Oleh Pemerintah" dan tanggal serta nomor 
    Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah pada semua lembar PPUD, 
    SSP, STS, dan KPU-22.

(4) Asli Surat Tanda Setoran atau Bukti Pemungutan atas Impor (KPU-22), dilampiri dokumen-dokumen 
    tersebut dalam ayat (3), diserahkan kepada orang atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    untuk keperluan pengurusan pengeluaran barang.

(5) Dengan Surat Pengantar tersendiri, tindasan-tindasan dokumen tersebut ayat (3) oleh Bank Devisa 
    atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q 
    Kantor Inspeksi Pajak pada setiap minggu dan akhir bulan.


                        Pasal 4

(1) Berdasarkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Direktur Jenderal 
    Pajak mengajukan permintaan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil kepada Direktur 
    Jenderal Anggaran.

(2) Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal 
    Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil atas beban Anggaran Bagian XVI dan 
    pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidangnya masing-masing.


                        Pasal 6

Semua peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
870/KMK.01/1987 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diterbitkan ketentuan yang baru berdasarkan 
keputusan ini.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 
17 Oktober 1988.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1989
MENTERI KEUANGAN,

ttd

JB. SUMARLIN
peraturan/kmk/82kmk.011989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1