User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:828kmk.041986
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                         NOMOR 828/KMK.04/1986
 
                              TENTANG 

           PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI

                     MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka penghematan penggunaan devisa dan penggunaan dana yang lebih produktif bagi 
pembangunan dipandang perlu untuk mengatur kembali pelaksanaan pemberian surat keterangan fiskal luar 
negeri;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982.

                         MEMUTUSKAN :

Dengan mencabut :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 721/KMK.04/1982;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 777/KMK.04/1982;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 317/KMK.04/1983;

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT 
KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI


                        Pasal 1

Setiap orang yang bertolak ke Luar Negeri, kecuali yang diatur dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 84 
Tahun 1982 harus memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri berupa Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar 
Negeri.


                        Pasal 2

Besarnya pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar 
Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan ke Luar Negeri.


                        Pasal 3

(1) Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh Negara, maka atas pembayaran tersebut 
    tidak dapat dikreditkan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang terhutang dari Wajib 
    Pajak yang bersangkutan.
(2) Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh perorangan, maka atas pembayaran 
    tersebut dapat dikreditkan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang terhutang dari 
    Wajib Pajak yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh Perusahaan, maka atas pembayaran 
    tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya atas penghasilan bruto sebelum kena pajak dari Perusahaan 
    yang bersangkutan.


                        Pasal 4

(1) Pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan dipelabuhan/tempat pemberangkatan ke Luar Negeri.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di loket pembayaran yang telah 
    disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke Luar Negeri.
(3) Terhadap pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), oleh Direktorat Jenderal Pajak 
    diterbitkan Tanda Bukti Pembayaran kepada yang bersangkutan.
(4) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah diterimanya pembayaran 
    Fiskal Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pajak wajib menyetorkannya ke Kas Negara/Giro Pos/Bank 
    Devisa yang ditunjuk.


                        Pasal 5

Ketentuan pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 2 Oktober 1986
MENTERI KEUANGAN a.i.

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/828kmk.041986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1