peraturan:kmk:826kmk.041984
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 826/KMK.04/1984 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NOMOR 961/KMK.04/1983 TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 telah ditetapkan Penentuan Jenis-Jenis Harta dalam masing-masing Golongan Harta untuk keperluan Penyusutan dalam menghitung penghasilan kena pajak; b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dampak positif di bidang ekonomi dari sistem perpajakan nasional, maka jenis harta berupa mesin-mesin dan alat-alat telekomunikasi perlu ditetapkan tarif penyusutan yang lebih tinggi; c. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menyempurnakan penggolongan harta sebagaimana yang tercantum dalam lampiran II dan lampiran III Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas. Mengingat : Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 961/KMK.04/1983 TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN. Pasal 1 Jenis-jenis harta yang termasuk dalam Golongan 2 dan 3 seperti tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 disempurnakan seperti dimuat dalam Lampiran I dan II Keputusan ini. Pasal 2 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku atas tahun pajak 1984. Agar supaya setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1984 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/826kmk.041984.txt · Last modified: 2023/02/05 05:03 by 127.0.0.1