User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:826kmk.041984
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 826/KMK.04/1984

                        TENTANG 

      PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NOMOR 961/KMK.04/1983 
         TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA 
             DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 961/KMK.04/1983 
    tanggal 31 Desember 1983 telah ditetapkan Penentuan Jenis-Jenis Harta dalam masing-masing 
    Golongan Harta untuk keperluan Penyusutan dalam menghitung penghasilan kena pajak;
b.  bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dampak positif di bidang ekonomi dari sistem perpajakan 
    nasional, maka jenis harta berupa mesin-mesin dan alat-alat telekomunikasi perlu ditetapkan tarif 
    penyusutan yang lebih tinggi;
c.  bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menyempurnakan penggolongan harta 
    sebagaimana yang tercantum dalam lampiran II dan lampiran III Keputusan Menteri Keuangan 
    tersebut di atas.

Mengingat :

Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara 
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263).

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK 
INDONESIA NOMOR 961/KMK.04/1983 TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS 
HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.


                        Pasal 1

Jenis-jenis harta yang termasuk dalam Golongan 2 dan 3 seperti tercantum dalam Lampiran II dan 
Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 
disempurnakan seperti dimuat dalam Lampiran I dan II Keputusan ini.


                        Pasal 2

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku atas tahun pajak 1984.

Agar supaya setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1984
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/826kmk.041984.txt · Last modified: 2023/02/05 05:03 by 127.0.0.1