peraturan:kmk:811kmk.011986
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 811/KMK.01/1986 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 1986 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan atas pemasukan barang/penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; b. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk triwulan ketiga dari tahun 1986; Mengingat : 1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah; 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 1986. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk tanggal 13 sampai dengan 30 September 1986 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 1.646,- untuk US.$. 1,- 2. Rp. 1.028,- untuk Aust. $. 1,- 3. Rp. 114,- untuk A. Sch. 1,- 4. Rp. 39,- untuk Belg. Fr. 1,- 5. Rp. 1.192,- untuk Can. $ 1,- 6. Rp. 212,- untuk Dkr 1,- 7. Rp. 802,- untuk D M. 1,- 8. Rp. 245,- untuk F.Fr. 1,- 9. Rp. 212- untuk Hk. $ 1,- 10. Rp. 117,- untuk L. lt 100,- 11. Rp. 634,- untuk Mal. $. 1,- 12. Rp. 712,- untuk N. Gld 1,- 13. Rp. 800,- untuk N. Z. $ 1,- 14. Rp. 225,- untuk N. Kr. 1,- 15. Rp. 2.446,- untuk b. Stg. 1,- 16 Rp. 757,- untuk Sin. $. 1,- 17. Rp. 238,- untuk S. Kr. 1,- 18. Rp. 992,- untuk Sw. Fr. 1,- 19. Rp. 1.071,- untuk Yen 100,- Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 1986. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 1986 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/811kmk.011986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1