User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:811kmk.011986
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 811/KMK.01/1986

                        TENTANG 

               NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN 
            UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 1986

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan atas pemasukan barang/penghasilan 
    yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.  bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea 
    Masuk/Pajak Penghasilan untuk triwulan ketiga dari tahun 1986;

Mengingat :

1.  Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN 
BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 1986.


                        Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk tanggal 13 sampai dengan 30 
September 1986 adalah sebagai berikut :

1.  Rp. 1.646,- untuk US.$.     1,-
2.  Rp. 1.028,- untuk Aust. $.      1,-
3.  Rp.    114,-    untuk A. Sch.       1,-
4.  Rp.      39,-   untuk Belg. Fr.     1,-
5.  Rp. 1.192,- untuk Can. $        1,-
6.  Rp.    212,-    untuk Dkr       1,-
7.  Rp.    802,-    untuk D M.      1,-
8.  Rp.    245,-    untuk F.Fr.     1,-
9.  Rp.    212- untuk Hk. $     1,-
10. Rp.    117,-    untuk L. lt     100,-
11. Rp.    634,-    untuk Mal. $.       1,-
12. Rp.    712,-    untuk N. Gld        1,-
13. Rp.    800,-    untuk N. Z. $       1,-
14. Rp.    225,-    untuk N. Kr.        1,-
15. Rp. 2.446,- untuk b. Stg.       1,-
16  Rp.    757,-    untuk Sin. $.       1,-
17. Rp.    238,-    untuk S. Kr.        1,-
18. Rp.    992,-    untuk Sw. Fr.       1,-
19. Rp. 1.071,- untuk Yen       100,-


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 1986.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/811kmk.011986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1