User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:7kmk.051999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                       NOMOR 7/KMK.05/1999

                        TENTANG 

      PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN 
         BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT TOWA KOGYO 
INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI KARAWANG INTERNATIONAL INDUSTRIAL CITY (KIIC), 
              JALAN MALIGI II LOT C-7E, TELUK JAMBE, KARAWANG, JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Towa Kogyo Indonesia Nomor : 
    L-BCT/TKI-KB01 tanggal 16 Nopember 1998, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Towa Kogyo 
    Indonesia telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB merangkap 
    PDKB kepada PT Towa Kogyo Indonesia;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT 
DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI 
KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT TOWA KOGYO INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI 
KARAWANG INTERNATIONAL INDUSTRIAL CITY (KIIC), JALAN MALIGI II LOT C-7E, TELUK JAMBE, 
KARAWANG, JAWA BARAT


PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Towa Kogyo Indonesia sebagai Kawasan Berikat 
serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

a.  Nama Perusahaan         :   PT Towa Kogyo Indonesia
b.  Alamat Kantor               :   Kawasan Industri KIIC, Jalan Maligi II Lot C-7E, 
                            Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat
c.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab   :   Nobuki Hayashi
d.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab :   Kawasan Industri KIIC, Jalan Maligi II Lot C-7E, 
                            Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat
e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   1.071.908.6-408
f.  Luas Lokasi Kawasan Berikat     :   5.116  M2
g.  Jenis Hasil Produksi            :   Komponen bangunan dari kayu.


KEDUA   :

Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :
1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di 
    bidang impor dan ekspor;
2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan 
    kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Nomor : 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    292/KMK.01/1998;
3.  Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;
4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke 
    Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.


KETIGA  :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana 
dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai.


KEEMPAT :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila 
perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997.


KELIMA  :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Januari 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/7kmk.051999.txt · Last modified: 2023/02/05 19:41 by 127.0.0.1