User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:79km.52000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                       NOMOR 79/KM.5/2000

                        TENTANG 

   PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA 
      PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT INDONESIA CHEMI-CON YANG BERLOKASI DI KAWASAN 
 BERIKAT PT INDONESIA CHEMI-CON EJIP INDUSTRIAL PARK PLOT 4C LEMAH ABANG, BEKASI, JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Indonesia Chemi-Con No. 
    004/BC/INC/XII/99 tanggal 29 Desember 1999 dan kelengkapan data terakhir yang diterima tanggal 
    17 Januari 2000, diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan 
    Izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat 
    (PPGB);
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan izin sebagai PGB merangkap PPGB 
    kepada PT Indonesia Chemi Con.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 
    tentang Gudang Berikat;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang 
    Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah 
    disempurnakan terakhir dengan KEP-82/BC/1999.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI 
PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) 
KEPADA PT INDONESIA CHEMI-CON YANG BERLOKASI DI KAWASAN BERIKAT PT INDONESIA CHEMI-CON 
EJIP INDUSTRIAL PARK PLOT 4C LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT


                        Pasal 1

Memberikan izin sebagai PGB merangkap PPGB kepada :

a.  Nama Perusahaan         :   PT Indonesia Chemi-Con

b.  Alamat Perusahaan           :   EJIP Industrial Park Plot 4C Lemahabang, Bekasi, 
                            Jawa Barat

c.  Alamat Gudang Berikat           :   EJIP Industrial Park Plot 4C Lemahabang, Bekasi, 
                            Jawa Barat

d.  Nama Pemilik/Penanggung jawab       :   Yoshitomo Mizuguchi

e.  Alamat Pemilik/Penanggung jawab :   EJIP Industrial Park Plot 4C Lemahabang, Bekasi, 
                            Jawa Barat

f.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   1.070.679.4-407;

g.  Luas Lokasi GB              :   382 M2.


                        Pasal 2

Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada pasal 1 disertai kewajiban untuk :

1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, perpajakan, dan ketentuan 
    lain di bidang impor dan ekspor;

2.  Bertanggung jawab dan melaporkan kebenaran keluar/masuknya barang impor untuk pembangunan/
    konstruksi GB maupun barang dagangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan GB.

3.  Menyelenggarakan pembukuan keluar masuknya barang di GB yang dikelolanya.

4.  Melaksanakan segala kewajiban sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang 
    Gudang Berikat.


                        Pasal 3

Pemberian izin PGB merangkap PPGB ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 4

Pemberian izin ini dapat dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana 
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang 
Berikat.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/79km.52000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:49 by 127.0.0.1