User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:795kmk.041993
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 795/KMK.04/1993

                        TENTANG 

      BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN PEREDARAN USAHA ATAU PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS 
         BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa besarnya peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang 
    dapat menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana diatur 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 759/KMK.04/1986 tanggal 25 Agustus 1986 perlu 
    disesuaikan dengan perkembangan ekonomi umumnya dan dunia usaha khususnya;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan besarnya faktor penyesuaian peredaran 
    usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN 
PEREDARAN USAHA ATAU PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT 
MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN.


                        Pasal 1

Besarnya faktor penyesuaian peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991, yang berlaku mulai tahun pajak 1993 adalah sebesar 5,0, sehingga 
Wajib Pajak yang dapat mempergunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan nettonya adalah 
Wajib Pajak yang peredaran usaha atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya kurang dari 
Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) setahun.


                        Pasal 2

(1) Wajib pajak yang bermaksud menghitung penghasilan nettonya berdasarkan ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu
    3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
(2) Wajib Pajak yang untuk tahun pajak 1993 bermaksud menghitung penghasilan nettonya berdasarkan
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal 
    Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan ini.


                        Pasal 3

Pelaksanaan dari Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku untuk Tahun Pajak 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/795kmk.041993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1