User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:78kmk.0171995
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 78/KMK.017/1995
 
                        TENTANG
 
                    INVESTASI DANA PENSIUN
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan penyelenggaraan Program Pensiun, investasi kekayaan 
    Dana Pensiun harus dikelola secara sehat untuk mencapai hasil yang obtimum;    
b.  bahwa sejalan dengan tujuan tersebut di atas, pengaturan investasi kekayaan Dana Pensiun 
    sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.017/1993 perlu 
    untuk disempurnakan;    
c.  bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    231/KMK.017/1993 dalam Keputusan Menteri Keuangan.    
                
Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah, terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 
    (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);    
2.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31 
    dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);    
3.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    37 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);    
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Tahun 1992 Nomor 126 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);    
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran 
    Negara Tahun 1992 Nomor 127 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3508);    
6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi 
    Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia 
    Nomor 35 Tahun 1992;    
7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M/1993 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet 
    Pembangunan VI;    

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN.    


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.  Afiliasi adalah hubungan antara perusahaan dengan Pihak yang secara langsung atau tidak langsung 
    mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah satu Pengendalian dari perusahaan tersebut;
2.  Arahan Invenstasi adalah kebijaksanaan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan 
    Dewan Pengawas, yang harus dijadikan pedoman bagi Pengurus Dana Pensiun dalam melaksanakan 
    investasi;
3.  Pengendalian adalah kekuasaan untuk mempengaruhi pengelolaan perusahaan, kecuali dalam hal 
    kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di perusahaan yang bersangkutan atau 
    dalam hal kekuasaan tersebut ada pada Pemerintah Negara Republik Indonesia;
4.  Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau sekelompok Pihak yang 
    teroraganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai hubungan afiliasi;
5.  Undang-undang Dana Pensiun adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
6.  Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.


                        BAB II
                KEWAJIBAN PEMBERI KERJA DALAM PENGELOLAAN 
                  INVESTASI KEKAYAAN DANA PENSIUN

                        Pasal 2

(1) Pendiri, atau Pendiri dan Dewan Pengawas, wajib menetapkan Arahan Investasi.
(2) Dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya harus 
    dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
    a.  sasaran hasil investasi setiap tahun dalam bentuk kuantitatif yang harus dicapai oleh 
        Pengurus;
    b.  batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan untuk setiap jenis 
        investasi;
    c.  batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan pada satu Pihak;
    d.  obyek investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan Dana Pensiun;
    e.  ketentuan likuiditas minimum portofolio Dana Pensiun;
    f.  sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
    g.  ketentuan mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat lembaga keuangan dan jasa lain yang 
        dipergunakan dalam pengelolaan investasi;
    h.  sanksi yang akan diterapkan Dana Pensiun kepada Pengurus atas pelanggaran ketentuan 
        mengenai investasi yang ditetapkan dalam Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan 
        pelaksanaannya.


                        BAB III
                      KEWAJIBAN PENGURUS DALAM MENGELOLA 
                  INVESTASI KEKAYAAN DANA PENSIUN

                        Pasal 3

(1) Pengurus dilarang menyimpang dari ketentuan dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2.
(2) Pengurus wajib bertindak sedemikian rupa sehingga keputusan investasi yang diambil merupakan 
    keputusan investasi yang objektif, yang semata-mata untuk kepentingan Peserta, Dana Pensiun, dan 
    Pemberi Kerja.


                        Pasal 4

(1) Pengurus wajib menyusun rencana investasi tahunan, yang memuat sekurang-kurangnya :
    a.  rencana komposisi jenis investasi;
    b.  perkiraan tingkat hasil investasi untuk masing-masing jenis investasi termaksud;
    c.  pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi termaksud.
(2) Rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan penjabaran Arahan 
    Investasi serta mencerminkan penerapan prinsip-prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi 
    yang objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya akan berlaku setelah sekurang-
    kurangnya mendapat persetujuan Dewan Pengawas Dana Pensiun yang bersangkutan.
(4) Pengurus Dana Pensiun wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi serta hasil investasi 
    kekayaan Dana Pensiun kepada Peserta sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali, dan wajib 
    menyampaikan laporan perkembangan portofolio dan hasil investasi tersebut kepada Pendiri dan 
    Dewan Pengawas.
(5) Pengurus wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran mengenai 
    perkembangan portofolio dan hasil investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Pendiri, Dewan 
    Pengawas, dan Pengurus Dana Pensiun yang bersangkutan.
(6) Pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dibicarakan secara berkala dalam 
    rapat Dewan Pengawas dan Pengurus.


                        Pasal 5

(1) Pengurus Dana Pensiun wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi serta hasil investasi 
    kekayaan Dana Pensiun kepada Peserta sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali, dan wajib 
    menyampaikan laporan perkembangan portofolio dan hasil investasi tersebut kepada Pendiri dan 
    Dewan Pengawas.
(2) Pengurus wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran mengenai 
    perkembangan portofolio dan hasil investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Pendiri, Dewan 
    Pengawas, dan Pengurus Dana Pensiun yang bersangkutan.
(3) Pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dibicarakan secara berkala dalam 
    rapat Dewan Pengawas dan Pengurus.    


                        BAB IV
            PENGELOLAAN KEKAYAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA

                        Pasal 6

Kekayaan Dana Pensiun terdiri dari :
a.  Kekayaan yang dikategorikan sebagai investasi;
b.  Kekayaan yang dikategorikan sebagai bukan investasi;
    -   kas, rekening giro, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
    -   piutang yang diperkenankan berdasarkan Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan 
        pelaksanaannya;
    -   peralatan kantor dan peralatan lainnya;
    -   perangkat komputer;
    -   biaya dibayar dimuka.


                        Pasal 7

(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi 
    yang tingkat hasil investasinya secara berkala dapat dibandingkan dengan dana yang diinvestasikan, 
    dan terbatas pada jenis investasi sebagai berikut :    
    a.  deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-
        undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
    b.  saham, obligasi, dan surat berharga lain yang tercatat di bursa efek di Indonesia, kecuali opsi 
        dan waran;
    c.  Surat Berharga Pasar Uang (SPBU) yang diterbitkan badan hukumyang didirikan berdasarkan 
        hukum Indonesia;
    d.  penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari 
        1 (satu) tahun, yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum 
        Indonesia;
    e.  tanah dan bangunan di Indonesia.
            
(2) Penghasilan Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang bukan 
    merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-undang Dana Pensiun 
    ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang terpisah dari Keputusan ini.


                        Pasal 8

Investasi dalam bentuk SBPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c hanya dapat ditempatkan
pada :
a.  SBPU yang diterbitkan oleh badan hukum yang bukan Pendiri atau Mitra Pendiri dari Dana Pensiun 
    yang bersangkutan;
b.  SBPU yang diterbitkan oleh badan hukum yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pendiri atau 
    Mitra Pendiri dari Dana Pensiun yang bersangkutan;
yang pembayaran bunga dan pengembaliannya dijamin oleh Bank Umum.


                        Pasal 9

Investasi pada penempatan langsung pada saham dan surat pengakuan hutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf d tidak boleh melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun.    


                        Pasal 10

(1) Investasi pada tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e hanya 
    dapat dilakukan pada tanah yang sudah mulai dibangun atau pada bangunan yang sudah selesai 
    dibangun.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 15% (lima belas perseratus) 
    dari jumlah investasi Dana Pensiun.


                        Pasal 11

(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pada satu Pihak tidak boleh melebihi 10% 
    (sepuluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun.

(2) Dana Pensiun yang berkedudukan di daerah yang tidak memungkinkan dilakukannya penempatan 
    kekayaan dalam bentuk deposito berjangka dan sertifikat deposito sesuai dengan ketentuan dalam 
    ayat (1), dan di dalam Arahan Investasinya tidak ditetapkan jenis investasi lain, dapat menempatkan 
    kekayaan dalam bentuk-bentuk investasi termaksud pada setiap bank di daerah tersebut melebihi 
    batas 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun, dengan tetap memperhatikan 
    prinsip-prinsip penyebaran risiko.
        
(3) Seluruh investasi Dana Pensiun yang ditempatkan pada :
    a.  semua Pihak yang dalam tahun buku terakhir mengalami kerugian atau mengalami kegagalan 
        dalam memenuhi kewajiban keuangannya;
    b.  Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c;
    c.  penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari 
        1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d;
    d.  tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e;


                        Pasal 12

Nilai dari jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan dalam
Keputusan Menteri Keuangan tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun.


                        BAB V
            PENGELOLAAN KEKAYAAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN

                        Pasal 13

(1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya menawarkan jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 7 ayat (1).
(2) Dana Pensiun Lembaga Keuangan sekurang-kurangnya harus menawarkan jenis investasi yang sesuai 
    dengan jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b.


                         BAB VI
                       PENGGUNAAN JASA PIHAK KETIGA

                        Pasal 14

(1) Dalam hal pengelolaan investasi Dana Pensiun dialihkan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dana Pensiun, pihak ketiga termaksud harus memenuhi 
    persyaratan sebagai berikut :
    a.  Pihak ketiga tersebut memiliki ijin untuk bertindak sebagai investasi dari instansi yang 
        berwenang;
    b.  Pihak ketiga yang bersangkutan harus telah memiliki pengalaman dalam memberikan jasa 
        pengelolaan investasi;
    c.  Pengelolaan investasi Dana Pensiun oleh pihak yang bersangkutan mampu mengelola 
        portofolio investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mencapai 
        tingkap hasil investasi yang ditetapkan.


                        BAB VII
                     KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 15

Penggunaan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun atau pemanfaatan saran, pendapat, 
dorongan, dan hal-hal selain yang telah ditetapkan dalam Arahan Investasi dan rencana kerja sebagaimana 
dimaksud Pasal 4 ayat (1) yang dapat mempengaruhi Pengurus dalam mengambil keputusan atau tindakan 
dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, tidak mengurangi atau menghilangkan 
tanggung jawab Pengurus untuk mentaati ketentuan yang berlaku dalam investasi Dana Pensiun.


                        Pasal 16

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan Pasal 7 ayat (1), Dana Pensiun dapat menginvestasikan 
kekayaannya pada sertifikat dana yang diterbitkan oleh PT (Persero) Dana Reksa.


                        Pasal 17

Pelanggaran atas ketentuan investasi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai 
dengan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 55 Undang-undang
Dana Pensiun, dengan mewajibkan Dana Pensiun untuk mengganti Pengurus yang bersangkutan.


                        Pasal 18

(1) Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) e, 
    penempatan kekayaan Dana Pensiun pada tanah dan bangunan di luar negeri yang telah dilakukan 
    sebelum ditetapkannya Undang-undang Dana Pensiun dapat diperhitungkan sebagai investasi.
(2) Dalam hal investasi Dana Pensiun pada tanah dan bangunan melebihi batas sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 10 ayat (2), kelebihan termaksud dapat diperhitungkan sebagai investasi sepanjang 
    penempatan seluruh investasi pada tanah dan bangunan telah dilakukan sebelum ditetapkan Undang-
    undang Dana Pensiun.
(3) Pendiri Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan rencana dan jangka 
    waktu penyesuaian investasi termaksud terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (2) kepada Menteri.
(4) Rencana dan jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mendapat 
    persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan itu.
(5) Dalam hal jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampaui dan masih 
    terdapat investasi pada tanah dan bangunan yang melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    10 ayat (2), Pendiri bertanggung jawab untuk mengganti kelebihan investasi termaksud dengan jenis 
    investasi yang sesuai dengan Keputusan ini.


                        BAB VIII
                       KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 19

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 231/KMK.017/1993 
tentang Investasi Dana Pensiun dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 20

Arahan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas setelah berlakunya Keputusan 
ini harus disusun berdasarkan Keputusan ini.


                        Pasal 21

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Pebruari 1995
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/78kmk.0171995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1