User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:779kmk.041986
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                         NOMOR 779/KMK.04/1986
 
                              TENTANG 

         PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1986 JO. 
             KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1986

                      MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 TAHUN 1986 Jo. Keputusan Presiden 
Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 1986, perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28);
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 TAHUN 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan 
    Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor 
    Kendaraan Bermotor jenis sedan untuk digunakan dalam usaha Pertaksian oleh Koperasi Pengemudi 
    Taksi;
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 1986 tentang pemberian kemudahan di 
    bidang Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor 
    Kendaraan Bermotor jenis sedan bagi usaha Pertaksian.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN 
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1986 JO. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 
TAHUN 1986.


                        Pasal 1

Pemegang merk/Importir yang melakukan Impor Kendaraan bermotor sedan merk Datsun Stanza 1600 cc dan 
atau merk Ford Laser 1.3. GL dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD) sebagaimana dimaksud 
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 TAHUN 1986 Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia 
Nomor 36 TAHUN 1986 diberikan pembebasan seluruhnya bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang 
terutang ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 2

Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 diberikan dalam rangka Undang-undang Nomor 6 
Tahun 1986 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri bagi perusahaan;
a.  Koperasi pengemudi taksi, untuk seluruh jumlah kendaraan yang menjadi miliknya;
b.  Usaha pertaksian yang telah ada, untuk memperbaharui atau meremajakan kendaraan taksinya.


                        Pasal 3

(1) Untuk pelaksanaan pemberian kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai atas Impor yang 
    ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperlukan Surat Keterangan Pajak 
    Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung oleh pemerintah sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal 
    Pajak atau Pejabat yang ditunjuk.


                        Pasal 4

(1) Pemegang merk/Importir yang melakukan impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan 
    dalam Pasal 1 melakukan sendiri penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terhutang 
    dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam PPUD dan Surat Setoran Pajak;

(2) Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (1) 
    diserahkan kepada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Surat 
    Setoran Pajak dan PPUD tersebut dalam ayat (1).


                        Pasal 5

(1) Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerima dokumen sebagaimana 
    dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti Pemungutan 
    Atas Impor (KPU. 22) dan selanjutnya membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah" dan 
    tanggal serta Nomor Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah pada semua lembar PPUD, 
    SSP, STS dan KPU 22;

(2) Asli Surat Tanda Setoran atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22), dilampiri PPUD dan SSP 
    tersebut dalam ayat (1), diserahkan kepada Pemegang merk/Importir sebagaimana dimaksudkan 
    dalam pasal 1 untuk keperluan pengeluaran barang;

(3) Tindasan dokumen tersebut pada ayat (1) setiap hari Jum'at dan akhir bulan disampaikan oleh Bank 
    Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak cq. Kepala 
    Inspeksi Pajak ditempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang 
    bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar.


                        Pasal 6

(1) Pemegang merk/importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang melakukan penyerahan 
    kendaraan bermotor jenis sedan merk Datzan Stanza 1600 CC dan Ford Laser 1.3 GL kepada 
    Koperasi Pengemudi taksi atau perusahaan Taksi yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    2 wajib membuat faktur pajak dalam rangkap 3 (tiga) :
    Lembar ke-1     :   diserahkan kepada Perusahaan Taksi atau Koperasi Pengemudi Taksi;
    Lembar ke-2 :   disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak bersamaan dengan 
                pemasukan SPT Masa;
    Lembar ke-3 :   untuk arsip Pemegang merk/Importir;

(2) Pemegang merk sebagaimana tersebut dalam ayat (1) wajib membutuhkan cap "PPN Ditanggung oleh 
    Pemerintah eks. Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 36 
    Tahun 1986" pada semua lembar faktur pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 7

Pajak Masukan atas Impor dan Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu yang 
digunakan untuk menghasilkan Sedan dalam keadaan terpasang merk tertentu sebagai tersebut dalam Pasal 6 
ayat (1) tidak dapat dikreditkan.


                        Pasal 8

(1) Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Faktur 
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal 
    Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil;

(2) Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran 
    menerbitkan SPM Nihil atas beban anggaran bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan 
    untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 9

Pemberian pembebasan Bea Masuk atas impor kendaraan jenis sedan termasuk Pasal 1, dilaksanakan oleh 
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Keuangan.


                        Pasal 10

Pelanggaran atas ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini yang dilakukan oleh :
a.  Pemegang merk/importir dalam hal kendaraan bermotor jenis sedan dimaksud ternyata telah 
    diserahkan kepada orang/badan lain selain koperasi Pengemudi taksi atau perusahaan taksi;
b.  Koperasi Pengemudi taksi atau perusahaan taksi, apabila ternyata kendaraan bermotor jenis sedan 
    dimaksud Keputusan ini, ternyata dipindah-tangankan kepada pihak ketiga lainnya sebelum melewati 
    jangka waktu 5 tahun terhitung sejak peruntukkan kendaraan tersebut diberikan;

mengakibatkan pencabutan atas kemudahan yang telah diberikan, dan pembayaran sepenuhnya Bea Masuk 
dan PPN yang terhutang ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang 
Perpajakan yang berlaku.

                        Pasal 11

Pengawasan atas penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan tersebut Keputusan ini dilaksanakan oleh 
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


                        Pasal 12

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut terhitung sejak 
tanggal 12 Juli 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 4 September 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/779kmk.041986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1