User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:779km.51999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                       NOMOR 779/KM.5/1999

                        TENTANG 

      PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 282/KMK.05/1995 
          TANGGAL 5 JULI 1995, DAN YANG TELAH DIRUBAH TERAKHIR DENGAN NOMOR : 3728/KM.5/1996 
      TANGGAL 5 NOPEMBER 1996 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN 
PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA 
                       PT ALVINY INDONESIA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Alviny Indonesia Nomor : ALV011/IV/99 
    tanggal 13 April 1999, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan penambahan jenis hasil produksi 
    PT Alviny Indonesia telah memenuhi persyaratan;
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan persetujuan PKB 
    merangkap PDKB PT Alviny Indonesia yang terdahulu,

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berkat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-71/BC/1998 tanggal 11 Desember 1998 jo.     
    Nomor Kep-05/BC/1999 tanggal 2 Februari 1999 jo Nomor Kep-17/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999  
    tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan surat keputusan untuk dan atas nama Menteri 
    Keuangan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 282/KMK.05/1995 
TANGGAL 5 JULI 1995, DAN YANG TELAH DIRUBAH TERAKHIR DENGAN NOMOR : 3728/KM.5/1996 TANGGAL 
5 NOPEMBER 1996 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN 
PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) K
EPADA PT ALVINY INDONESIA YANG BERLOKASI DI EAST JAKARTA INDUSTRIAL PARK PLOT 6 L, 
LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT


PERTAMA :   Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 282/KMK.05/1995 
            tanggal 5 Juli 1995, dan yang telah dirubah terakhir dengan Nomor : 3728/KM.5/1996 
            tanggal 5 Nopember 1996, menjadi sebagai berikut :

            "Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Alviny Indonesia sebagai 
            Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :
            a.  Nama Perusahaan         :  PT Alviny Indonesia
            b.  Alamat Kantor Perusahaan        :  East Jakarta Industrial Park Plot 6 
                                   L, Lemahabang, Bekasi, Jawa Barat
            c.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab   :  YOSHIHISA MAEZAWA
            d.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab :  East Jakarta Industrial Park Plot 6 L, 
                                   Lemahabang, Bekasi, Jawa Barat
            e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :  1.084.740.8-407
            f.   Luas Lokasi Kawasan Berikat        :  33.345 M2
            g.  Jenis Hasil Produksi            :  Frame Door, Glass Louver, Coping, 
                                   Netted Screen, Orido, Car Port, 
                                   Balcony, Fence, Terrace, Plastic 
                                   Casing for Electronic Parts, dan 
                                   Plastic Ekstrusi.

KEDUA       :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak 
            terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 282/KMK.05/1995 tanggal 
            5 Juli 1995, dan yang telah dirubah terakhir dengan Nomor : 3728/KM.5/1996 tanggal 
            5 Nopember 1996, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila 
            ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1999
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
U.B.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/779km.51999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1