peraturan:kmk:772kmk.51999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 772/KMK.5/1999
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 949/KMK.05/1993 TANGGAL 17 DESEMBER 1993
TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA
KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT SONY
ELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI MM 2100 INDUSTRIAL TOWN B-1 GANDA MEKAR, CIBITUNG,
BEKASI, JAWA BARAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan surat permohonan PT Sony Electronics Indonesia Nomor 084/BC/SEI.SP/III/99
tanggal 29 Maret 1999 yang berkasnya diterima tanggal 7 April 1999, dipandang perlu untuk
menyempurnakan persetujuan PKB merangkap PDKB PT Sony Electronics Indonesia;
b. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 949/KMK.05/1993 tanggal 17 Desember 1993.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Peraturan Pemerintah No. 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3717);
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 949/KMK.05/1993 TANGGAL 17 DESEMBER 1993 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI
KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP
PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT SONY ELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASI
DI MM 2100 INDUSTRIAL TOWN B-1 GANDA MEKAR, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT.
PERTAMA : Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 949/KMK.05/1993
tanggal 17 Desember 1993 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 1
Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Sony Electronics Indonesia
sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB
kepada :
a. Nama Perusahaan : PT Sony Electronics Indonesia
b. Alamat Kantor Perusahaan : Amcol Graha Building, Jl. K.H.
Wahid Hasyim No. 89, Jakarta
Pusat
c. Nama pemilik/penanggung jawab : T. Tezuka
d. Alamat pemilik/penanggung jawab : Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 89,
Jakarta Pusat
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.069.405.7-052
f. Luas lokasi Kawasan Berikat : 200.000 M2
g. Jenis hasil produksi : Industri elektronika berupa HIFI
Stereo System, STR, TV, MHC,
dan PMC
KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA
disertai kewajiban untuk :
1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean,
Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan
Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 291/KMK.05/1997 jis Nomor 547/KMK.01/1997 dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;
3. Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil
olahannya;
4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran
barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-
buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.
KETIGA : Penetapan sebagai KB dan pemberian persetujuan PKB/PKB merangkap PDKB
sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat dilakukan
pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KEEMPAT : Penetapan sebagai KB dan pemberian persetujuan PKB/PKB merangkap PDKB
dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur
dalam pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
: 291/KMK.05/1997.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 949/KMK.05/1993
tanggal 17 Desember 1993.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 1999
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
U.B.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN
ttd
Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/772kmk.51999.txt · Last modified: by 127.0.0.1