User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:772kmk.51999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 772/KMK.5/1999

                        TENTANG 

 PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 949/KMK.05/1993 TANGGAL 17 DESEMBER 1993 
      TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA 
      KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT SONY 
ELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI MM 2100 INDUSTRIAL TOWN B-1 GANDA MEKAR, CIBITUNG, 
                       BEKASI, JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan surat permohonan PT Sony Electronics Indonesia Nomor 084/BC/SEI.SP/III/99 
    tanggal 29 Maret 1999 yang berkasnya diterima tanggal 7 April 1999, dipandang perlu untuk 
    menyempurnakan persetujuan PKB merangkap PDKB PT Sony Electronics Indonesia;
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 949/KMK.05/1993 tanggal 17 Desember 1993.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah No. 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 949/KMK.05/1993 TANGGAL 17 DESEMBER 1993 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI 
KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP 
PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT SONY ELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASI 
DI MM 2100 INDUSTRIAL TOWN B-1 GANDA MEKAR, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT.


PERTAMA :   Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 949/KMK.05/1993 
            tanggal 17 Desember 1993 menjadi sebagai berikut :

                            "Pasal 1

            Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Sony Electronics Indonesia 
            sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB 
            kepada :

            a.  Nama Perusahaan         :  PT Sony Electronics Indonesia
            b.  Alamat Kantor Perusahaan        :  Amcol Graha Building, Jl. K.H. 
                                   Wahid Hasyim No. 89, Jakarta 
                                   Pusat
            c.  Nama pemilik/penanggung jawab   :  T. Tezuka
            d.  Alamat pemilik/penanggung jawab :  Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 89,
                                   Jakarta Pusat
            e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :  1.069.405.7-052
            f.   Luas lokasi Kawasan Berikat        :  200.000 M2
            g.  Jenis hasil produksi            :  Industri elektronika berupa HIFI 
                                   Stereo System, STR, TV, MHC, 
                                   dan PMC

KEDUA       :   Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA 
            disertai kewajiban untuk :
            1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean, 
                Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
            2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan 
                Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
                sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik 
                Indonesia No. 291/KMK.05/1997 jis Nomor 547/KMK.01/1997 dan Keputusan 
                Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;
            3.  Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil  
                olahannya;
            4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran 
                barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-    
                buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

KETIGA      :   Penetapan sebagai KB dan pemberian persetujuan PKB/PKB merangkap PDKB 
            sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat dilakukan 
            pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KEEMPAT :   Penetapan sebagai KB dan pemberian persetujuan PKB/PKB merangkap PDKB 
            dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur 
            dalam pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
            : 291/KMK.05/1997.

KELIMA      :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang 
            tidak terpisahkan dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 949/KMK.05/1993 
            tanggal 17 Desember 1993.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 1999
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
U.B.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/772kmk.51999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1