User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:769kmk.041990
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 769/KMK.04/1990

                        TENTANG 

   PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BIAYA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (RESEARCH AND DEVELOPMENT) 
                   YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   dst

Mengingat   :   dst

                                MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BIAYA 
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (RESEARCH AND DEVELOPMENT) YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN.
    

                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan biaya penelitian dan pengembangan adalah biaya yang nyata-nyata dikeluarkan untuk
pengembangan produksi (product development), serta biaya untuk meningkatkan efisiensi perusahaan 
termasuk teknologi untuk pengembangan proses (process technology).


                        Pasal 2

Pembebanan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibedakan dalam 3 (tiga) kategori :
1.  Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang menurut ketentuan 
    peraturan perundang-undangan perpajakan harus disusutkan/diamortisasi, pembebanan biaya 
    tersebut harus dilakukan dengan disusutkan/diamortisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
    huruf b jo. Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

2.  Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang menurut ketentuan 
    peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan biaya usaha sehari-hari, dibebankan sebagai 
    biaya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

3.  Biaya di luar biaya sebagaimana dimaksud butir 1 dan butir 2 antara lain biaya konsultan, perlakuan 
    perpajakannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.


                        Pasal 3

(1) Atas biaya penelitian dan pengembangan yang nyata-nyata telah dikeluarkan sebelum berlakunya 
    Keputusan ini tetap dapat diterima sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

(2) Biaya penelitian dan pengembangan yang dikeluarkan dalam Tahun Pajak 1990 dan selanjutnya, 
    pembebanannya harus dikategorikan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ketentuan ini.


                        Pasal 4

Pelaksanaan teknis dari Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juli 1990
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/769kmk.041990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1