User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:768kmk.041990
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 768/KMK.04/1990

                        TENTANG 

             PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan Keputusan Presiden nomor 28 TAHUN 1990 telah diatur kebijaksanaan pemberian Surat 
    Keterangan Fiskal Luar Negeri bagi setiap orang yang akan bertolak ke luar negeri;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaannya dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 TAHUN 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 
    31);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT 
KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI.


                        Pasal 1

Setiap orang yang bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 
1990 harus memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dengan cara membayar Fiskal Luar Negeri.


                        Pasal 2

Besarnya pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar :

a.  Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah ) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan ke luar 
    negeri dengan menggunakan pesawat udara dan 

b.  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan ke luar negeri 
    dengan menggunakan kapal laut.


                        Pasal 3

(1) Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut ditanggung oleh perseorangan, maka pembayaran 
    tersebut dapat diperhitungkan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang 
    Wajib Pajak yang bersangkutan.

(2) Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri untuk karyawan ditanggung oleh perusahaan sehubungan 
    dengan perjalanan untuk keperluan perusahaan, maka pembayaran tersebut dapat dibebankan 
    sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan yang bersangkutan.

(3) Pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), bagi karyawan adalah 
    merupakan penghasilan yang terutang pajak, dan atas jumlah yang sama dapat diperhitungkan 
    terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas karyawan yang bersangkutan untuk tahun 
    takwim yang berkenaan.


                        Pasal 4

(1) Pembayaran Fiskal Luar negeri dapat dilakukan pada Bank Persepsi/Kantor Kas Negara/Kantor Pos 
    dan Giro yang ada di pelabuhan/tempat pemberangkatan maupun di luar pelabuhan/tempat 
    pemberangkatan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

(2) Surat Setoran Pajak (SSP) yang sudah dilengkapi oleh Wajib Pajak dengan catatan nomor paspor dan 
    tanggal serta nomor penerbangan, berlaku pula sebagai Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dan 
    sebagai pembayaran dimuka atas Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menanggung pembayaran 
    tersebut.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 828/KMK.04/1980 dan Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 830/KMK.04/1980 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 6

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juli 1990
MENTERI KEUANGAN 

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/768kmk.041990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1