User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:759kmk.041986
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 759/KMK.04/1986
 
                              TENTANG 

    BESARNYA PEREDARAN USAHA ATAU PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS BAGI WAJIB PAJAK YANG 
                  DAPAT MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN

                     MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa besarnya peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 perlu disesuaikan dengan 
    perkembangan ekonomi;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk meninjau kembali besarnya peredaran usaha atau 
    penerimaan bruto pekerjaan bebas tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA PEREDARAN USAHA ATAU 
PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGGUNAKAN NORMA 
PENGHITUNGAN.


                        Pasal 1

Besarnya peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak yang dapat 
menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan netto sebagaimana dimaksudkan dalam 
Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 ditetapkan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua 
puluh juta rupiah) setahun.


                        Pasal 2

Wajib Pajak yang akan menggunakan Norma Penghitungan untuk Tahun Pajak 1986 harus memberitahukan 
kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya keputusan ini.


                        Pasal 3

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal  Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan untuk pertama kali diberlakukan untuk Tahun Pajak 
1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 25 Agustus 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/759kmk.041986.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1