User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:74kmk.062004
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 74/KMK.06/2004

                        TENTANG 

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/KMK.06/2003 
             TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta peningkatan efisiensi 
    dan efektifitas penyaluran kredit kepada usaha mikro dan kecil, Menteri Negara Koperasi dan Usaha 
    Kecil dan Menengah mengusulkan agar BUMD dapat diikutsertakan sebagai Lembaga Keuangan 
    Pelaksana (LKP) yang dapat ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan dalam rangka penyaluran Kredit 
    Usaha Mikro dan Kecil (KUMK);
b.  bahwa dalam Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Komisi IX DPR-RI pada tanggal 19 Desember 
    2003 telah disepakati agar lembaga keuangan dimana Pemerintah sebagai pemegang saham 
    minoritas, dapat pula ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan sebagai LKP dalam rangka penyaluran 
    KUMK, dengan mempertimbangkan peran dan potensi yang dimilikinya dalam penyaluran kredit 
    kepada usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi;
c.  bahwa dalam rangka meningkatkan kehati-hatian, maka untuk dapat ditunjuk sebagai BUMN Pengelola 
    dan LKP, lembaga keuangan yang bersangkutan seyogyanya telah memperoleh persetujuan dari 
    Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, dan tidak mempunyai permasalahan pinjaman dengan 
    Pemerintah;
d.  bahwa guna menyelaraskan penerimaan angsuran pinjaman pendanaan KUMK dengan pembayaran 
    kewajiban pinjaman dana Surat Utang Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan jadwal 
    pembayaran angsuran pengembalian pinjaman pendanaan KUMK;
e.  bahwa berkaitan dengan pengikutsertaan BUMD dan lembaga keuangan dimana Pemerintah sebagai 
    pemegang saham minoritas sebagai LKP yang dapat ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan, 
    peningkatan kehati-hatian, dan penyelarasan penerimaan angsuran pinjaman pendanaan KUMK 
    dengan pembayaran kewajiban pinjaman dana Surat Utang Pemerintah, maka ketentuan mengenai 
    pendanaan KUMK sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003, 
    perlu disempurnakan;
f.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 228/Tahun 2001;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan 
    Kecil;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
40/KMK.06/2003 TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit 
Usaha Mikro dan Kecil, diubah sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 6

    (1) BUMN Pengelola ditunjuk oleh Menteri Keuangan atas dasar permohonan BUMN yang 
        bersangkutan dengan memperhatikan rekomendasi dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha
        Kecil dan Menengah.

    (2) Disamping persyaratan untuk dapat direkomendasikan sebagai BUMN Pengelola yang 
        ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, BUMN Pengelola 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
        a.  telah memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai BUMN Pengelola dari 
            Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas masing-masing BUMN Pengelola yang 
            bersangkutan;
        b.  tidak sedang mempunyai permasalahan yang terkait dengan pinjaman kepada 
            Pemerintah.

    (3) Permohonan untuk ditunjuk sebagai BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        dilampiri dengan RP-KUMK serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK dari 
        BUMN Pengelola kepada LKP dan dari LKP kepada usaha mikro dan kecil.

    (4) RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memuat jumlah dan jadwal penyaluran 
        KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor kegiatan ekonomi".


2.  Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 9

    (1) Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung oleh Pemerintah kepada LKP, maka Menteri 
        Keuangan menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan 
        dengan memperhatikan rekomendasi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan 
        Menengah.

    (2) LKP yang dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        adalah:
        a.  lembaga keuangan yang mempunyai status sebagai Badan Usaha Milik Negara 
            (BUMN) dan/atau BUMD;
        b.  lembaga keuangan dimana Pemerintah sebagai pemegang saham minoritas, dengan 
            ketentuan penyertaan Pemerintah pada lembaga keuangan tersebut sekurang-
            kurangnya sebesar 20% dan bukan penyertaan yang bersifat sementara dalam 
            rangka penyehatan.

    (3) Disamping persyaratan untuk dapat direkomendasikan sebagai LKP yang ditetapkan oleh 
        Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, lembaga-lembaga keuangan 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi persyaratan:
        a.  telah memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai LKP dari Dewan 
            Komisaris atau Dewan Pengawas masing-masing lembaga keuangan yang 
            bersangkutan;
        b.  tidak sedang mempunyai permasalahan yang terkait dengan pinjaman kepada 
            Pemerintah;
        c.  khusus untuk BUMD, didukung oleh Pemerintah Propinsi terkait dengan membuat 
            pernyataan ikut menjamin pengembalian pinjaman pendanaan KUMK yang diberikan 
            kepada BUMD tersebut, yang ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD 
            Propinsi yang bersangkutan.

    (4) Permohonan untuk ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai LKP sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) dilampiri dengan RP-KUMK, serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan 
        KUMK kepada usaha mikro dan kecil.

    (5) RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sekurang-kurangnya memuat jumlah dan 
        jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor kegiatan 
        ekonomi".


3.  Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c diubah sehingga keseluruhan Pasal 11 ayat (1) menjadi berbunyi 
    sebagai berikut:

                        "Pasal 11

    (1) Persyaratan pinjaman dana SUP untuk pendanaan KUMK dari Pemerintah kepada BUMN 
        Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) adalah sebagai berikut:
        a.  tingkat bunga pinjaman pendanaan KUMK adalah sebesar suku bunga Sertifikat Bank 
            Indonesia (SBI) berjangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan hasil lelang, dengan 
            ketentuan tidak bunga berbunga dan akan ditinjau/disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan 
            sekali pada tanggal 10 Maret, 10 Juni, 10 September, dan 10 Desember;
        b.  bunga pinjaman pendanaan KUMK dihitung sejak tanggal penarikan dana SUP oleh 
            BUMN Pengelola dan LKP, dan dibayar secara triwulanan pada tanggal 10 Maret, 
            10 Juni, 10 September, dan 10 Desember;
        c.  jadwal pembayaran angsuran pokok pinjaman dari BUMN Pengelola dan LKP kepada 
            Pemerintah ditetapkan sama dengan jadwal pembayaran angsuran pokok SUP dari 
            Pemerintah kepada Bank Indonesia;
        d.  tidak dikenakan biaya komitmen dan provisi kredit;
        e.  persyaratan lain sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dan 
            Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, serta ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang 
            ditetapkan Pemerintah".


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/74kmk.062004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1