User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:74kmk.011998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 74/KMK.01/1998

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 544/KMK.01/1997 
        TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITAS TERTENTU

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  Bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasaran internasional, 
    dipandang perlu mencabut pengenaan Pajak Ekspor atas beberapa komoditi tertentu;
b.  Bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    544/KMK.01/1997;

Mengingat : 

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas 
    Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran
    Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang 
    Ekspor;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    159/KMK.05/1997;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata 
    Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir 
    dengan  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.01/1997.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 544/KMK.01/1997 TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI 
TERTENTU.


                        Pasal I

Terhadap ekspor kulit, gabus, bijih besi, bijih tembaga, bijih timah, bijih perak, bijih platina, sisa alumunium 
dan skrap sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.01/1997
butir B dan C, tidak dikenakan pajak ekspor.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pangumuman Keputusan ini, dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 19 Februari 1998
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie Muhammad
peraturan/kmk/74kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1