User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:74km.52000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                       NOMOR 74/KM.5/2000

                        TENTANG 

    PERSETUJUAN ADDENDUM KE-1 ATAS BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA PROYEK PENGADAAN 
    KEBUTUHAN OPERASIONAL PT BINTAN HOTELS UNTUK BARANG PERLENGKAPAN HOTEL BANYAN TREE DI 
                     KAWASAN PARIWISATA LAGOI - PULAU BINTAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca :

Surat Permohonan Addendum ke-1 PT Bintan Hotels No. 028/BTRB/DIRJEN-BC-JKT/XI/99 tanggal 
23 November 1999 yang berkasnya diterima tanggal 29 Desember 1999;

Memperhatikan :

a.  Rekomendasi dari TKPPR Nomor : 015/TKPPR/TUB-RPBM-ADD-LGI/XI/99 tanggal 26 November 1999;
b.  Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tanjung Uban No. S-963/WBC.02/KP.0/1999 
    tanggal 10 Desember 1999;

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan addendum ke-1 PT Bintan Hotels, diperoleh 
    kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan persetujuan addendum ke-1;
b.  bahwa dalam rangka Proyek Pengadaan Kebutuhan Operasional PT Bintan Hotels untuk barang 
    perlengkapan Hotel Banyan Tree di Kawasan Pariwisata Lagoi - Pulau Bintan, dipandang perlu 
    memberikan persetujuan addendum ke-1 atas barang dan/atau bahan dengan mendapatkan 
    pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor kepada PT Bintan Hotels;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan 
    Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-02/BC/1998 tentang Tatalaksana 
    Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau 
    Karimun;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-71/BC/1998 tentang Pendelegasian 
    Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kep-82/BC/1999.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSETUJUAN ADDENDUM KE-1 ATAS 
BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA PROYEK PENGADAAN KEBUTUHAN OPERASIONAL PT BINTAN 
HOTELS UNTUK BARANG PERLENGKAPAN HOTEL BANYAN TREE DI KAWASAN PARIWISATA LAGOI - PULAU 
BINTAN DENGAN DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR 
KEPADA PT BINTAN HOTELS


PERTAMA :

Terhadap pemasukan barang impor periode Juni 1999 sampai dengan 30 Juni 2000, dengan perkiraan harga 
sebesar SGD 26,500.00 (Dua puluh enam ribu lima ratus Dolar Singapura) sebagaimana tercantum dalam 
Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.


KEDUA :

Barang sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA hanya digunakan untuk pelaksanaan Proyek Pengadaan 
Kebutuhan Operasional PT Bintan Hotels untuk barang perlengkapan Hotel Banyan Tree di Kawasan Pariwisata 
Lagoi - Pulau Bintan oleh PT Bintan Hotels dan tidak boleh dipindahtangankan dan/atau dipindahlokasikan 
tanpa persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


KETIGA :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan 
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15457/KM.5/1999 tanggal 18 Agustus 1999 serta 
apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam surat keputusan ini akan diadakan 
perubahan/pembetulan seperlunya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABAENAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/74km.52000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1