User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:748kmk.041990
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 748/KMK.04/1990

                        TENTANG 

           PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendorong dan meningkatkan iklim investasi di wilayah tertentu, dipandang perlu untuk 
memberikan pengaturan secara khusus tentang pengurangan pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan 
Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 
BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU.


                        Pasal 1

(1) Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib Pajak yang melakukan investasi/penanaman modal 
    baru dan perluasan, yang dilakukan di wilayah-wilayah :
    a.  Propinsi Kalimantan Barat;
    b.  Propinsi Kalimantan Timur;
    c.  Propinsi Kalimantan Selatan;
    d.  Propinsi Kalimantan Tengah;
    e.  Propinsi Sulawesi Utara;
    f.  Propinsi Sulawesi Selatan;
    g.  Propinsi Sulawesi Tengah;
    h.  Propinsi Sulawesi Tenggara;
    i.  Propinsi Nusa Tenggara Timur;
    j.  Propinsi Nusa Tenggara Barat;
    k.  Propinsi Timor Timur;
    l.  Propinsi Maluku;
    m.  Propinsi Irian Jaya;

    terhitung sejak tanggal 1 Januari 1990, diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari 
    Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang, selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin 
    peruntukan tanah.

(2) Pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk investasi di bidang :
    a.  Pertanian;
    b.  Perkebunan;
    c.  Peternakan;
    d.  Perikanan;
    e.  Pertambangan;
    f.  Kehutanan;
    g.  Perindustrian;
    h.  Real Estate/Industrial Estate;
    i.  Perhotelan dan Jasa Pengembangan Kepariwisataan;
    j.  Prasarana dan sarana ekonomi serta jasa angkutan darat, laut dan udara.

(3) Bagi perusahaan yang melakukan perluasan, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku dalam hal besarnya perluasan sekurang-kurangnya 30% (tiga 
    puluh persen) dari investasi yang sudah dilakukan sampai dengan akhir tahun pajak sebelum tahun 
    pajak di mana perluasan tersebut dilakukan, diwilayah-wilayah dan dibidang-bidang sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

                        Pasal 2

Pelaksanaan Teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 1990
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/748kmk.041990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1