User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:737km.51999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 737/KM.5/1999

                        TENTANG 

       PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 50/KMK.05/1996 
       TANGGAL 29 JANUARI 1996 JO. NOMOR : 3484/KM.5/1997 TANGGAL 17 NOPEMBER 1997 
    TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA 
    KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA 
          PT AIWA INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA SEGOG KM. 14,5, DESA BATUNUNGGAL, 
                    KECAMATAN CIBADAK, SUKABUMI, JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Aiwa Indonesia Nomor : 
    L/HR-Adm/205/IV/99 tanggal 15 April 1999, yang diterima pada tanggal 15 April 1999, diperoleh 
    kesimpulan bahwa permohonan penambahan jenis hasil produksi PT Aiwa Indonesia telah memenuhi 
    persyaratan; 
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan persetujuan PKB 
    merangkap PDKB PT Aiwa Indonesia yang terdahulu;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-71/BC/1998 tanggal 11 Desember 1998 jo. 
    Nomor Kep-05/BC/1999 tanggal 2 Februari 1999 jo Nomor Kep-17/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 
    tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan surat keputusan untuk dan atas nama Menteri 
    Keuangan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
    
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 50/KMK.05/1996 
TANGGAL 29 JANUARI 1996 JO. NOMOR : 3484/KM.5/1997 TANGGAL 17 NOPEMBER 1997 TENTANG 
PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) 
MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT AIWA INDONESIA YANG BERLOKASI DI 
JALAN RAYA SEGOG KM. 14,5, DESA BATUNUNGGAL, KECAMATAN CIBADAK, SUKABUMI, JAWA BARAT.


PERTAMA :   Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KMK.05/1996 
            tanggal 29 Januari 1996 Jo. Nomor : 3484/KM.5/1997 Nopember 1997, menjadi 
            sebagai berikut : 
            "Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Aiwa Indonesia sebagai   
            Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : 

            a.  Nama Perusahaan         :  PT Aiwa Indonesia
            b.  Alamat Kantor Perusahaan        :  Jalan Raya Segog Km. 14,5, Desa 
                                   Batununggal, Kecamatan Cibadak, 
                                   Sukabumi, Jawa Barat
            c.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab   :  Noboru Saigo
            d.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab :  Jalan Raya Segog Km. 14,5, Desa 
                                   Batununggal, Kecamatan Cibadak, 
                                   Sukabumi, Jawa Barat
            e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :  1.071.169.5-405
            f.   Luas Lokasi Kawasan Berikat        :  77.661,52 M2
            g.  Jenis Hasil Produksi            :  Walkman, Radio Kaset/Cassette 
                                   Deck Machanism Assembly, Car 
                                   Audio Set dan CD Portable.


KEDUA       :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak  
            terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 50/KMK.05/1996 tanggal 
            29 Januari 1996 Jo. Nomor : 3484/KM.5/1997 tanggal 17 Nopember 1997, dengan 
            catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata di kemudian hari 
            terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 1999
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

DRS. IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/737km.51999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1