User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:72km.012004
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 72/KM.01/2004

                        TENTANG 

          PERPANJANGAN MASA KERJA ANGGOTA TIM PENYUSUNAN PERATURAN 
               PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa masa kerja Tim Penyusunan Peraturan Undang-Undang Tentang Pengadilan Pajak yang 
    ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.01/2003 telah berakhir pada 
    tanggal 31 Desember 2003;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Kerja Dan Perubahan Susunan Anggota Tim 
    Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Pengadilan Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
2.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.  Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang -
    undang;
5.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
6.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2002 tentang Pembentukan Tim Penyusunan 
    Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA DAN PERUBAHAN SUSUNAN 
ANGGOTA TIM PENYUSUNAN PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK.


PERTAMA

Memperpanjang masa kerja Tim Penyusunan Pelaksanaan Undang-undang tentang Pengadilan Pajak 
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2002 selama 6 (enam) bulan 
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004 sampai dengan 30 Juni 2004.


KEDUA

Susunan anggota Tim Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tentang Pengadilan Pajak sebagai 
berikut :
1.  Sekretaris Jenderal Pengarah
2.  Kepala Biro Hukum dan Humas Anggota
3.  Sekretaris Pengadilan Pajak Wakil Ketua
4.  Kepala Bagian Hukum Fiskal, Biro Hukum dan Humas Sekretaris
5.  Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Anggota
6.  Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, DJBC Anggota
7.  Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Anggota
8.  Kepala Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Humas Anggota
9.  Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Biro Hukum dan Humas Anggota
10. Kepala Bagian Umum, Sekretariat Pengadilan Pajak Anggota    
11. Kepala Bagian Dokumentasi dan Yurisprudensi, Sekretariat Pengadilan Pajak Anggota
12. Drs. Tohar Setiabudi/Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak Anggota
13. Mohammad Irwan, S.E/Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak Anggota
14. Kasubdit Dokumentasi dan Peraturan Perpajakan dan Bantuan Hukum, DJP Anggota
15. Gatot Soenaryo/pelaksana harian pada Pengadilan Pajak Anggota
16. Komang Susanta/pelaksana harian pada Pengadilan Pajak Anggota
17. Kasubag Hukum Pajak, Biro Hukum dan Humas Anggota
18. Kasubag Hukum Pabean dan Cukai, Biro Hukum dan Humas Anggota


KETIGA

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada 
Mata Anggaran 69 pada Departemen Keuangan.


KEEMPAT

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO
peraturan/kmk/72km.012004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1