User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:726km.51999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                       NOMOR 726/KM.5/1999

                        TENTANG 

        PERSETUJUAN PENAMBAHAN JENIS HASIL PRODUKSI KAWASAN BERIKAT PT ASIA PRAMULIA YANG 
      BERLOKASI DI JALAN RAYA KEDUNG ASEM NO. 9, KELURAHAN KEDUNG BARUK KECAMATAN RUNGKUT 
      SURABAYA DENGAN MENYEMPURNAKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 356/KMK.05/1998 
                    TANGGAL 27 JULI 1998

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Asia Pramulia Nomor : 
    LTR/OUT/002/AP/I/99 tanggal 30 Januari 1999, yang kelengkapan terakhir diterima tanggal 
    16 April 1999, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan penambahan jenis hasil produksinya telah 
    memenuhi syarat untuk disahkan;
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan persetujuan PKB 
    merangkap PDKB PT Asia Pramulia yang terdahulu;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-71/BC/1998 jis Keputusan Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai Nomor Kep-05/BC/1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    Kep-17/BC/1999.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSETUJUAN PENAMBAHAN JENIS HASIL 
PRODUKSI KAWASAN BERIKAT PT ASIA PRAMULIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA KEDUNG ASEM NO. 9, 
KELURAHAN KEDUNG BARUK KECAMATAN RUNGKUT SURABAYA, JAWA TIMUR, DENGAN MENYEMPURNAKAN 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 356/KMK.05/1998 TANGGAL 27 JULI 1998.


PERTAMA :   Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 356/KMK.05/1998 
            tanggal 27 Juli 1998 menjadi sebagai berikut :

            "Memberikan persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap 
            Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) kepada :
            a.  Nama Perusahaan         :  PT. Asia Pramulia
            b.  Alamat Kantor Perusahaan        :  Jl. Raya Kedung Asem No. 9 
                                   Kelurahan Kedung Baruk, 
                                   Kecamatan Rungkut, Surabaya 
                                   Jawa Timur.
            c.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab   :  Jacky Nariman Dalani
            d.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab :  Jl. Tunjungan No. 62, Surabaya, 
                                   Jawa Timur
            e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :  1.558.782.7-609
            g.  Luas Lokasi Kawasan Berikat     :  3.858 M2
            h.  Jenis Hasil Produksi            :  Barang dari plastik (Jam dinding, tutup 
                                   botol & jerigen, botol, tempat makan 
                                   ayam), barang dari plastik dikombinasi 
                                   dengan logam/elektrikal/elektronik serta 
                                   bahan baku daur ulang dari plastik 
                                   (Plastic Granular Recycle)"


KEDUA       :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak 
            terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 356/KMK.05/1998 tanggal 
            27 Juli 1998, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata 
            di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 1999
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd.

Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/726km.51999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1