User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:715kmk.041984
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 715/KMK.04/1984

                        TENTANG

            NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN 
 PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK 
                  BADAN PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :  

a.  bahwa para tenaga asing  yang bekerja pada Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha 
    dalam bidang pengeboran minyak dan gas bumi sering berganti dan sangat banyak variasinya, baik 
    tingkat keahlian maupun kebangsaan dari tenaga asing itu, sehingga sulit untuk menilai kewajaran dari 
    gaji atau honorarium yang dibayarkan kepada tenaga asing itu;
b.  bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak bagi 
    tenaga-tenaga asing tersebut ; 

Mengingat   :   
Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara 
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

                         MEMUTUSKAN  :

Menetapkan      :  
    
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS 
PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI 
PEKERJAAN TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI 
DI INDONESIA.


                        Pasal 1

Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 
ditetapkan sebagai berikut :
1.  Untuk Kelompok General Manager          :   US $ 9.300 per bulan;
2.  Untuk Kelompok Manager          :   US $ 7.700 per bulan;
3.  Untuk Kelompok Supervisor atau Tool Pusher      :   US $ 4.800 per bulan;
4.  Untuk Kelompok Crew lainnya             :   US $ 2.650 per bulan.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan mempunyai daya berlaku surut sejak 
tanggal 1 April 1984.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 25 Juli 1984
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/715kmk.041984.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1