User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:704kmk.041996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 704/KMK.04/1996

                        TENTANG 

        PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan 
atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan, dipandang perlu mengatur pelaksanaan lebih 
lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha 
    Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan;
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI.


                        MEMUTUSKAN : 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN 
DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
a.  Jasa Konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang produk
    akhirnya adalah berupa bangunan;
b.  Bangunan adalah wujud hasil Pekerjaan Konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik
    yang ada pada, di atas, di bawah tanah dan/atau air;
c.  Jasa Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi;
d.  Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi;
e.  Jasa Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa pengawasan pelaksanaan fisik pekerjaan
    konstruksi;
f.  Jasa Konsultan adalah semua pemberian jasa konsultan kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak.


                        Pasal 2

(1) Atas penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa
    pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan
    konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan dikenakan Pajak Penghasilan yang
    bersifat final.

(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
    a.  atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen);
    b.  atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen);
    c.  atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen);
    d.  atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen).

(3) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap jumlah
    Imbalan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 3

(1) Apabila pemberi hasil adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara
    kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan
    orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pajak Penghasilan yang terutang
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong oleh pemberi hasil.

(2) Apabila pemberi hasil adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut 
    pada ayat (1), Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayar 
    sendiri oleh pemberi jasa.


                        Pasal 4

Pemberi hasil sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berkewajiban untuk :
a.  memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada saat pembayaran
    penghasilan berupa imbalan;
b.  memberikan Bukti Pemotongan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan
    (Final) kepada orang atau badan pemberi jasa pada saat dilakukannnya pemotongan Pajak
    Penghasilan;
c.  menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) 
    ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah 
    bulan pembayaran imbalan;
d.  melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    tempat pemberi hasil terdaftar sebagai Wajib Pajak, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya 
    setelah bulan pembayaran imbalan.


                        Pasal 5

Pemberi jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib :
a.  membayar Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan menggunakan Surat 
    Setoran Pajak (SSP) Final pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 
    15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya imbalan.
b.  melaporkan Pajak Penghasilan yang telah disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, selambat-
    lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya imbalan.


                        Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/704kmk.041996.txt · Last modified: by 127.0.0.1