User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:700kmk.051985
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 700/KMK.05/1985

                        TENTANG

          PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG 
               UNTUK PERKERETA-APIAN OLEH PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca :

Surat Menteri Perhubungan Nomor : B.331/KU.501/Sekjen tanggal 22 Mei 1985.
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1924/PJ.3/1985 tanggal 6 Juli 1985.

Menimbang   :

a.  bahwa untuk keperluan perkereta-apian masih harus diimpor bahan baku, suku cadang dan peralatan-
    peralatannya dari Luar Negeri;
b.  bahwa Perusahaan Jawatan Kereta Api harus menyelenggarakan pengangkutan penumpang/barang 
    yang dapat terjangkau dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga dipandang perlu untuk 
    diberikan pembebasan bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

Mengingat   :

1.  Indische Tarief Wet Stbl. 1924 No. 487, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Rechten Ordonantie Stbl. 1931 No. 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.  Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1973 jo Surat Keputusan 
    Menteri Keuangan No. Kep-31/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 666/KMK.01/1984 tanggal 6 Juli 1984;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 129/KMK.04/1985 tanggal 23 Januari 1985.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN 
PPh - PASAL 22 ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG UNTUK PERKERETA-APIAN OLEH PERUSAHAAN JAWATAN 
KERETA API.


                        Pasal 1

Terhadap pemasukan barang-barang untuk keperluan Perkereta-apian oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api 
berupa:
a.  Lokomotip dan gerbong serta seluruh perlengkapan dan suku cadang termasuk kendaraan-kendaraan 
    atas rel yang dipergunakan untuk perbaikan kereta api dan jalannya.
b.  Rel serta seluruh perlengkapannya.
c.  Alat-alat pengatur lalu lintas kereta Api dengan perlengkapan-perlengkapan serta suku cadangnya.
d.  Mesin-mesin, alat serta perlengkapan dan suku cadangnya yang dipergunakan untuk kepentingan 
    bengkel-bengkel kereta api.
e.  bahan baku yang dipergunakan untuk pembuatan barang-barang tersebut pada butir 1a, b, c, d dan 
    bahan bantu untuk kelancaran operasional PJKA (antara lain cokes, ticket card board dan bahan kimia/
    alfloc dan sebagainya),

diberikan pembebasan bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 sebesar 100% (seratus persen), sehingga besarnya 
bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 masing-masing menjadi 0% (nol persen).


                        Pasal 2

Barang-barang sebagai dimaksud dalam Pasal 1 tersebut diatas harus nyata-nyata dipergunakan untuk 
perkereta-apian dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 1985.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/700kmk.051985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1