User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:6kmk.042001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 6/KMK.04/2001

                        TENTANG

      PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI 
    DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang   :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 115 TAHUN 2000 tentang 
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak 
Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 115 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan 
    Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 218, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4034);

3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK 
PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH 
PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH.


                        Pasal 1

(1) Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 115 TAHUN 2000, dibagi antara 
    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan sebagai berikut :
    a.  80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Pusat;
    b.  20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.

(2) Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dibagi antara 
    Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dengan imbangan sebagai berikut :
    a.  40% (empat puluh persen) untuk Daerah Propinsi;
    b.  60% (enam puluh persen), untuk Daerah Kabupaten/Kota;

(3) Pengalokasian bagian penerimaan Pemerintah Daerah kepada masing-masing Daerah Kabupaten/Kota 
    diatur berdasarkan usulan Gubernur, dengan pertimbangan faktor-faktor jumlah penduduk, luas 
    wilayah, serta faktor lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan.


                        Pasal 2

Setiap menjelang awal tahun anggaran Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang diberi wewenang 
menyiapkan/menyediakan data tentang pembagian sementara hasil penerimaan Pajak Penghasilan Orang 
Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirinci per Kantor Pelayanan Pajak, per Propinsi 
dan per Kabupaten/Kota berdasarkan proyeksi rencana penerimaan APBN tahun anggaran bersangkutan.


                        Pasal 3

(1) Setiap menjelang triwulan keempat tahun anggaran berjalan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat 
    yang diberi wewenang menyiapkan/menyediakan data tentang pembagian definitif hasil penerimaan 
    Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirinci per Kantor 
    Pelayanan Pajak, per Propinsi dan per Kabupaten/Kota berdasarkan prognosa realisasi penerimaan 
    APBN tahun anggaran bersangkutan;

(2) Dalam hal terjadi selisih antara prognosa realisasi dengan realisasi penerimaan APBN dari Pajak 
    Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun anggaran yang 
    bersangkutan, selisih tersebut tidak mempengaruhi pembagian hasil yang telah ditetapkan/
    dialokasikan kepada Pemerintah Daerah.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang diberi wewenang menyampaikan data sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) kepada :
a.  Gubernur Propinsi yang bersangkutan.
b.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat.


                        Pasal 5

(1) Gubernur setelah menerima data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1), 
    menyampaikan usulannya yang telah disepakati oleh para Bupati/Walikota terkait dengan menerbitkan 
    Keputusan Gubernur tentang penetapan bagian penerimaan masing-masing Pemerintah Daerah 
    Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya data pembagian sementara (awal 
    triwulan pertama) dan data pembagian definitif (awal triwulan keempat).

(2) Gubernur menyampaikan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada :
    a.  Bupati/Walikota yang bersangkutan
    b.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.
    c.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat.
    d.  Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat.


                        Pasal 6

(1) Pada minggu pertama bulan terakhir dalam triwulan pertama, triwulan kedua dan triwulan ketiga 
    Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Kantor 
    Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat sebesar masing-masing 25% (dua puluh lima 
    persen) dari jumlah pembagian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dengan dilampiri :
    a.  Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1).
    b.  Kuitansi tanda terima penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak 
        Penghasilan Pasal 21.

(2) Atas dasar SPP tersebut KPKN menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) atas nama 
    Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan pada Rekening Kas Daerah masing-masing.


                        Pasal 7

(1) Pada minggu pertama bulan terakhir dalam triwulan keempat, Gubernur/Bupati/Walikota 
    menyampaikan    Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas 
    Negara (KPKN) setempat sebesar selisih antara jumlah pembagian definitif sebagaimana dimaksud 
    dalam pasal 3 ayat (1) dengan dana yang telah dicairkan pada triwulan pertama sampai dengan 
    triwulan ketiga dengan dilampiri :
    a.  Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
    b.  Kuitansi tanda terima penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak 
        Penghasilan Pasal 21.

(2) Atas dasar SPP tersebut KPKN menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) atas nama 
    Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan pada Rekening Kas Daerah masing-masing.


                        Pasal 8

(1) KPKN menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana pembagian hasil penerimaan Pajak 
    Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 secara berkala kepada 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat.

(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran menyusun rekapitulasi laporan realisasi penyaluran dana 
    pembagian hasil penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan 
    Pasal 21 dari KPKN dalam wilayah kerjanya dan menyampaikannya secara berkala kepada Direktur 
    Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(3) Atas dasar laporan realisasi sebagaimana dimaksud ayat (2) tersebut, Direktur Jenderal Anggaran     
    menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan.

(4) Tatacara penyampaian laporan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.


                        Pasal 9

Ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak 
dan Direktur Jenderal Anggaran secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai kewenangan masing-
masing.


                        Pasal 10

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/6kmk.042001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1