User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:6kmk.031994-2
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 6/KMK.03/1994

                        TENTANG 

        RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/KMK.03/1994 
       TENTANG TATACARA PEMBAYARAN PENGEMBALIAN BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, 
          PAJAK EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PAJAK PENJUALAN 
 ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR DAN PENGOLAHAN DATA KEUANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat beberapa kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai 
berikut:

1). Pasal 3 ayat 1 tertulis perkataan "lampiran I sampai dengan lampiran III", namun dalam Keputusan 
    tersebut belum terdapat lampiran dimaksud. Sehingga yang dimaksud "Lampiran I sampai dengan 
    Lampiran III", adalah sebagaimana terlampir dalam ralat ini.

2). Pasal 9 tertulis perkataan "Keputusan ini berlaku sejak tanggal ....." seharusnya tertulis 
    "keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1994".

Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.




Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/6kmk.031994-2.txt · Last modified: 2023/02/05 05:00 by 127.0.0.1