User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:6kmk.031994-1
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 6/KMK.03/1994

                        TENTANG 

              TATA CARA PEMBAYARAN PENGEMBALIAN BEA MASUK/ BEA MASUK TAMBAHAN, 
         PAJAK EKSPOR/ PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/ PAJAK PENJUALAN 
 ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR DAN PENGOLAHAN DATA KEUANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memperlancar pelaksanaan 
pembayaran fasilitas pengembalian sehubungan dengan ekspor dan pelaksanaan proyek Pemerintah yang 
dibiayai dengan pinjaman dan atau bantuan luar negeri serta dalam rangka pengembalian Pajak Ekspor/Pajak 
Ekspor Tambahan, dipandang perlu mengatur kembali tata cara pembayaran pengembalian Bea Masuk/Bea 
Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas 
Barang Mewah yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan 
(BAPEKSTA Keuangan);

Mengingat :

1.  Indische Tariefwet (Stbl. 1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Indische Comptabiliteits wet (Stbl 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3.  Ordonansi Bea (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
4.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
5.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa 
    sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara 
    Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986 tentang perubahan pasal 1 Regerings Verordening 
    tanggal 31 Maret 1937 (Stbl.1937 Nomor 184);
8.  Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara;
9.  Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kelancaran Arus Barang;
10. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 
    314/KMK.01/1986, Nomor 133/KPB/V/86 dan Nomor 19/3/KEP/GBI tanggal 6 Mei 1986 tentang Tata 
    Cara dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk atas Barang dan Bahan Impor yang dipergunakan 
    dalam Pembuatan Komoditi Ekspor;
11. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 
    317/KMK.01/1986, Nomor 136/KPB/V/86 dan Nomor 19/5/KEP/GBI tanggal 6 Mei 1986 tentang Tata 
    Cara dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk atas Barang, Bahan dan Peralatan Konstruksi Yang 
    Dipergunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan 
    Bantuan dan atau Pinjaman Luar Negeri;
12. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 
    318/KMK.01/1986, Nomor 137/KPB/V/86 dan Nomor 19/6/KEP/GBI tanggal 6 Mei 1986 tentang Tata 
    Cara dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk atas Barang dan Bahan Impor dalam Rangka 
    Pemenuhan Kebutuhan Perusahaan PMA dan PMDN;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 848/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Tata Cara 
    Pemberian Fasilitas Bea Masuk dan Perpajakan bagi Barang, Bahan dan Peralatan Konstruksi Yang 
    Dipergunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan 
    Bantuan dan atau Pinjaman Luar Negeri;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 849/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang 
    Pembebasan/Pengembalian Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta Penangguhan PPN atas 
    Pemasukan dan Pengeluaran Barang dan dari Kawasan Berikat;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 850/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Tata Cara 
    dan Persyaratan untuk memperoleh Fasilitas atas Impor Mesin dan Mesin Peralatan Pabrik bagi 
    Perusahaan Non PMA/PMDN dalam rangka Ekspor;
16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Pebruari 1988 tentang Pembayaran 
    Pendahuluan atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    untuk Pembelian Mesin, Barang dan Bahan yang Digunakan dalam Menghasilkan Barang Ekspor 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KMK.015/1992 tanggal 4 
    Pebruari 1992 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 tanggal 
    29 Pebruari 1988;
17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1305/KMK.00/1988 tanggal 26 Desember 1988 tentang Ketentuan 
    Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Peraturan 
    Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor;
18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.00/1989 tanggal 10 Januari 1989 tentang Pengaturan 
    Pemasukan Barang Contoh;
19. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189/KMK.00/1989 tanggal 24 Pebruari 1989 tentang 
    Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1261/KMK.00/1988 tanggal 22 Desember 1988;
20. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212/KMK.00/1989 tanggal 2 Maret 1989 tentang Tata Cara 
    Pengembalian Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan;
21. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.013/1992 tanggal 27 Mei 1992 tentang Penetapan 
    Besarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor dan atau Pajak Ekspor 
    Tambahan.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PEMBAYARAN PENGEMBALIAN 
BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN 
NILAI/PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR DAN 
PENGOLAHAN DATA KEUANGAN 


                        Pasal 1

(1) Kepala Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan) 
    atas nama Menteri Keuangan melaksanakan pengembalian Bea Masuk (BM) dan Bea Masuk Tambahan 
    (BMT), Pajak Ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET) serta pembayaran pendahuluan Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), yang pelaksanaannya 
    dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian (SKPFP) BM/BMT, dan atau 
    SKPFP PE/PET dan atau SKPFP PPN/PPnBM.

(2) Ketentuan ayat (1) berlaku juga dalam rangka fasilitas ekspor, dan Pelaksanaan Proyek Pemerintah 
    yang dibiayai dengan bantuan dan atau pinjaman luar negeri.


                        Pasal 2

(1) SKPFP BM/BMT dibuat satu lembar asli untuk perusahaan yang bersangkutan dan tiga lembar copynya 
    yang masing-masing disampaikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), Direktorat 
    Perencanaan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Akuntansi Keuangan Negara 
    (BAKUN).

(2) SKPFP PE/PET dibuat satu lembar asli untuk perusahaan yang bersangkutan dan tiga lembar copynya 
    yang masing-masing disampaikan kepada KPKN, Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak 
    Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan BAKUN.

(3) SKPFP PPN/PPnBM dibuat satu lembar asli untuk perusahaan yang bersangkutan dan tiga lembar 
    copynya yang masing-masing disampaikan kepada KPKN, Kantor Pelayanan Pajak di tempat 
    Perusahaan yang bersangkutan terdaftar dan BAKUN.

(4) Asli SKPFP ditandatangani atas nama Menteri Keuangan oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan atau 
    pejabat yang ditunjuk jika Kepala BAPEKSTA Keuangan berhalangan.


                        Pasal 3

(1) Berdasarkan SKPFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala BAPEKSTA Keuangan atau pejabat 
    yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali (SPMK) 
    BM/BMT, SPMK PE/PET dan SPMK PPN/PPnBM, dengan menggunakan formulir seperti contoh pada 
    lampiran I sampai dengan III.

(2) Apabila perusahaan masih mempunyai hutang pajak, maka hutang pajak tersebut diperhitungkan 
    dalam SPMK Pembayaran Pendahuluan PPN/PPnBM.

(3) SPMK BM/BMT, SPMK PE/PET, dan SPMK PPN/PPnBM dibebankan pada mata anggaran pengeluaran 
    (pengembalian/pengurangan) penerimaan berkenaan (BM/BMT, PE/PET dan PPN/PPnBM) yang 
    berlaku sampai akhir tahun anggaran yang berjalan.

(4) SPMK yang sampai akhir tahun anggaran yang berjalan belum dibukukan sebagai pengeluaran 
    negara, harus dibatalkan oleh BAPEKSTA Keuangan dan diperbaharui sebagai pengeluaran negara 
    tahun anggaran berikutnya.


                        Pasal 4

(1) Asli SPMK dan tembusannya ditandatangani Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan 
    atas nama Menteri Keuangan.

(2) Spesimen tanda tangan pejabat BAPEKSTA yang menandatangani SPMK dikirimkan kepada KPKN dan 
    Bank Operasional I/II.

(3) SPMK BM/BMT dan SPMK PE/PET sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) diterbitkan rangkap 5 
    (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut:
    a.  SPMK lembar 1 untuk Bank Operasional I/II, setelah dibayarkan dengan memindahbukukan 
        dari Rekening Kas Negara ke Rekening Perusahaan pada Bank yang ditunjuk dalam SPMK, 
        disampaikan ke KPKN sebagai lampiran Nota Debet;
    b.  SPMK lembar 2 untuk KPKN sebagai Daftar Penguji dan arsip;
    c.  SPMK lembar 3 untuk Bank Operasional I/II sebagai Daftar Penguji dan arsip;
    d.  SPMK lembar 4 untuk Bank Operasional I/II, sebagai lampiran tembusan Nota Debet ke 
        BAPEKSTA Keuangan;
    e.  SPMK lembar 5 untuk Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran (PPDIA).

(4) SPMK PPN/PPnBM sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) diterbitkan dalam rangkap 7 (tujuh) 
    dengan peruntukkan sebagai berikut:
    a.  SPMK lembar 1 untuk Bank Operasional I/II, setelah dibayarkan dengan memindahbukukan 
        dari Rekening Kas Negara ke Rekening Perusahaan pada Bank yang ditunjuk dalam SPMK, 
        disampaikan ke KPKN sebagai lampiran Nota;
    b.  SPMK lembar 2 untuk KPKN sebagai Daftar Penguji dan arsip;
    c.  SPMK lembar 3 untuk Bank Operasional I/II sebagai Daftar Penguji dan arsip;
    d.  SPMK lembar 4 untuk Bank Operasional I/II, sebagai lampiran tembusan Nota Debet ke 
        BAPEKSTA Keuangan;
    e.  SPMK lembar 5 untuk Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran (PPDIA);
    f   SPMK lembar 6 untuk KPP tempat Perusahaan bersangkutan terdaftar;
    g   SPMK lembar 7 untuk Perusahaan bersangkutan.


                        Pasal 5

(1) Bank Operasional I/II mendebet rekening Kas Negara menurut jumlah uang yang dibayarkan pada 
    SPMK, dengan jalan memindahbukukan dalam waktu bersamaan dari rekening Kas Negara ke 
    rekening Perusahaan bersangkutan sebagaimana termaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a dan Pasal 4 
    ayat (4) huruf a.

(2) Bank Operasional I/II setelah mendebet Rekening Kas Negara tersebut ayat (1), menyampaikan Nota 
    Debet sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf d, dan pasal 4 ayat (4) huruf a dan 
    huruf d.


                        Pasal 6

(1) Setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10, BAPEKSTA Keuangan membuat Daftar Nominatif 
    realisasi Pembayaran Fasilitas Pengembalian (DNPFP) BM/BMT, DNPFP PE/PET dan DNPFP PPN/PPnBM, 
    berdasarkan SPMK yang diuangkan, memuat:
    -   Nomor dan tanggal SKPFP;
    -   Nomor dan tanggal SPMK;
    -   Nomor Perusahaan penerima pembayaran;
    -   Nomor dan tanggal PIUD;
    -   Pelabuhan bongkar/Kantor Inspeksi Bea dan Cukai;
    -   NPWP Perusahaan penerima pembayaran;
    -   Nilai uang, terinci menurut kode MAK;
    -   Tanggal Penguangan.

(2) Daftar Nominatif dimaksud ayat (1) disampaikan kepada:
    -   Badan Akuntansi Keuangan Negara;
    -   Direktorat Jenderal Pajak cq Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan;
    -   Direktorat Jenderal Bea dan Cukai cq Direktorat Perencanaan Penerimaan;
    -   Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan cq Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak;
    -   Direktorat Jenderal Anggaran cq Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran.
    

                        Pasal 7

Petunjuk pelaksanaan tehnis Keputusan ini diatur oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan, Direktur Jenderal 
Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan 
baik secara bersama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 226/KMK.01/1988 tanggal 29 
Februari 1988 tentang Tatacara Pembayaran Pengembalian Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pusat Pengelolaan Pembebasan dan 
Pengembalian Bea Masuk (P4BM) dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ..............

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/6kmk.031994-1.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1