User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:69kmk.032006
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 69/KMK.03/2006

                        TENTANG 

          PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
     DEPARTEMEN KEUANGAN BAGI PEGAWAI PADA KANTOR WILAYAH MAUPUN KANTOR PELAYANAN PAJAK 
     MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, 
        KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, 
               KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, 
                  DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 
tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002 dan untuk meningkatkan standar 
perilaku pegawai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah 
Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian 
Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
Pajak Bali, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di 
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Bagi Pegawai Pada Kantor Wilayah Dan Kantor 
Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa 
Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
3.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari 
    Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3094) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 4150);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3149);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3176);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan 
    Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 193, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
9.  Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara 
    Pegawai Departemen Keuangan;
10. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/1985 tentang Penentuan Penegakan Disiplin Kerja 
    dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di 
    Lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.03/2002 tentang Susunan, Tugas, dan Wewenang 
    Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa 
    Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Bali;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN BAGI PEGAWAI PADA KANTOR WILAYAH MAUPUN 
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, 
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, DAN KANTOR WILAYAH 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1.  Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak dan pegawai lain yang bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak.
2.  Kode Etik Pegawai adalah aturan atau ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 
    Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    382/KMK.03/2002, yang mengikat pegawai sebagai landasan ukuran tingkah laku dalam melaksanakan 
    tugasnya.
3.  Komite Kode Etik Pegawai adalah satuan tugas di lingkungan Departemen Keuangan yang bertugas 
    menyelesaikan pelanggaran Kode Etik Pegawai yang dilakukan oleh pegawai.


                        Pasal 2

Memberlakukan Kode Etik Pegawai kepada Pegawai pada Kantor Wilayah Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya 
di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat 
Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali terhitung sejak :
1.  tanggal 1 Januari 2006 bagi Pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian 
    Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam; dan
2.  tanggal 1 Juli 2006 bagi Pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak Bali, Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di 
    Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.


                        Pasal 3

Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Pegawai dilakukan oleh Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan 
Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2006 
tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan pada 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di 
Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/69kmk.032006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1