User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:69kmk.032003
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 69/KMK.03/2003

                        TENTANG

        PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 
          TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONALDAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI 
            INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUKSEBAGAI SUBYEK PAJAK PENGHASILAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan 
    Kesejahteraan Sosial Nasional (BKSN) dan International Medical Corps (IMC) beserta Annual Report, 
    diperoleh kesimpulan bahwa International Medical Corps (IMC) telah memenuhi syarat untuk 
    ditetapkan sebagai Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan 
    sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
    Tahun 2000;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi 
    Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);

3.  Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah 
    Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;

4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

5.  Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.1042/PO/VIII/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan 
    dan Peninjauan Kembali Keanggotaan Indonesia serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Republik 
    Indonesia pada Organisasi Internasional;

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan 
    Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 532/KMK.03/2002;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN 
ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran II butir II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 sebagaimana telah 
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 532/KMK.03/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, 
yaitu nomor 10 sehingga keseluruhan butir II berbunyi sebagai berikut:

"II.    Organisasi-organisasi Internasional Lainnya:
    1.  NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
    2.  HSF (Hans Seidel Foundation)
    3.  DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)
    4.  IBF (The Inverso Baglivo)
    5.  WCS (The Wildlife Conservation Society)
    6.  BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
    7.  Al-Haramain Islamic Foundation
    8.  ASEAN Foundation
    9.  SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in Southeast Asia)
    10. IMC (International Medical Corps)."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/69kmk.032003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1