User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:690kmk.051996
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 690/KMK.05/1996

                        TENTANG 

                   NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean dipandang perlu 
untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA 
MASUK.


                        Pasal 1

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
a.  Orang "saling berhubungan" atau "berhubungan" adalah:
    i.  pegawai atau pimpinan pada satu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada 
        perusahaan lainnya;
    ii. mereka yang dikenal/diakui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan;
    iii.    pekerja dan pemberi kerja;
    iv. mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung menguasai 5 persen 
        atau lebih saham yang mereka miliki dalam satu perusahaan;
    v.  mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung mengawasi pihak 
        lainnya;
    vi. mereka yang secara langsung atau tidak langsung diawasi oleh pihak ketiga;
    vii.    mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengawasi pihak ketiga; atau
    viii.   mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, istri, orang tua, anak, adik 
        dan kakak (sekandung maupun tiri), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, 
        menantu, dan ipar.

b.  "Diproduksi" diartikan termasuk pengertian ditanam, dibuat, dan ditambang;

c.  Barang identik adalah barang yang sama dalam segala hal, meliputi karakter fisik, mutu, dan reputasi, 
    serta:
    i.  diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
    ii. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama, dalam hal tidak terdapat barang identik 
        yang diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama.

d.  Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal, tetapi memiliki 
    karakteristik dan memiliki komponen material sama, secara komersial dapat dipertukarkan dan 
    berfungsi sama, serta:
    i.  diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
    ii. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama, dalam hal tidak terdapat barang serupa 
        yang diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama.


                        Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang 
    bersangkutan.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang 
    seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan 
    biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 4.


                        Pasal 3

(1) Biaya-biaya tertentu yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya 
    dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
    a.  Biaya yang dibayar oleh importir yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya 
        dibayar atau yang seharusnya dibayar, berupa:
        1)  komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;
        2)  biaya pengemasan, yang untuk kepentingan pabean pengemas tersebut menjadi 
            bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan/atau
        3)  biaya pengepakan meliputi upah tenaga kerja atau material untuk pengepakan.

    b.  Nilai bantuan berupa barang dan jasa, yaitu:
        1)  material, komponen, bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam 
            barang impor;
        2)  peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan 
            barang impor;
        3)  material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan/atau
        4)  teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan dan sketsa yang dilakukan 
            dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor;

        yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh importir kepada eksportir dengan 
        syarat barang dan jasa tersebut:
        i.  dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;
        ii. untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya; 
            dan
        iii.    harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang 
            seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

    c.  Royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh importir secara langsung atau tidak 
        langsung, sebagai persyaratan jual-beli barang impor yang sedang ditetapkan nilai 
        pabeannya, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang 
        sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

    d.  Bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau 
        pemakaian barang impor yang kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung 
        kepada eksportir.

    e.  Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor 
        di Daerah Pabean.

    f.  Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan 
        barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean.

    g.  Biaya asuransi.

(2) Biaya-biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan data yang obyektif dan terukur.


                        Pasal 4

Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
a.  terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang 
    impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
b.  terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau 
    pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada 
    eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
c.  terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atau
d.  terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:
    i.  diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di 
        Daerah Pabean;
    ii. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atau
    iii.    tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.


                        Pasal 5

(1) Dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang 
    bersangkutan, maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik yang diekspor 
    untuk diimpor ke Daerah Pabean dengan tanggal pengeksporan yang sama atau sekitar tanggal 
    pengeksporan dari barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

(2) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah yang tercantum dalam 
    Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah ditetapkan sebagai nilai pabean oleh Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai sesuai Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

(3) Dalam melaksanakan ayat (1), nilai transaksi barang identik yang berasal dari tingkat perdagangan 
    yang sama dan dalam jumlah yang sama dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya 
    wajib digunakan untuk menetapkan nilai pabean.

(4) Dalam hal tidak terdapat nilai transaksi dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai 
    transaksi barang identik dari tingkat perdagangan dan atau dengan jumlah yang berbeda dapat 
    digunakan untuk menetapkan nilai pabean, sepanjang telah dilakukan penyesuaian berdasarkan bukti 
    nyata atas perbedaan tingkat perdagangan dan atau jumlah barang.

(5) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan juga terhadap biaya transportasi 
    dalam hal terdapat perbedaan pelabuhan muat barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya 
    dengan pelabuhan muat barang identik.

(6) Apabila pada pelaksanaan Pasal ini terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik, nilai yang 
    digunakan untuk menetapkan nilai pabean barang impor adalah nilai transaksi barang identik yang 
    paling rendah.


                        Pasal 6

(1) Dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang 
    bersangkutan atau nilai transaksi barang identik, maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai 
    transaksi barang serupa yang diekspor untuk diimpor ke Daerah Pabean dengan tanggal 
    pengeksporan yang sama atau sekitar tanggal pengeksporan barang yang sedang ditetapkan nilai 
    pabeannya.

(2) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang tercantum dalam PIB 
    yang telah ditetapkan sebagai nilai pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Pasal 16 
    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

(3) Dalam melaksanakan ketentuan ayat (1), nilai transaksi suatu barang serupa yang berasal dari tingkat 
    perdagangan yang sama dan dalam jumlah yang sama dengan barang yang sedang ditetapkan nilai 
    pabeannya wajib digunakan untuk menetapkan nilai pabean.

(4) Dalam hal tidak terdapat nilai transaksi dengan kondisi seperti tersebut ayat (3), nilai transaksi barang 
    serupa dari tingkat perdagangan dan atau dengan jumlah berbeda dapat digunakan untuk menetapkan 
    nilai pabean, sepanjang telah dilakukan penyesuaian berdasarkan bukti nyata atas perbedaan tingkat 
    perdagangan dan atau jumlah barang.

(5) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan juga terhadap biaya transportasi 
    dalam hal terdapat perbedaan pelabuhan muat barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya 
    dengan pelabuhan muat barang serupa.

(6) Apabila dalam pelaksanaan Pasal ini terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa, maka yang 
    digunakan untuk menetapkan nilai pabean barang impor adalah nilai transaksi barang serupa yang 
    paling rendah.


                        Pasal 7

(1) Dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang 
    bersangkutan, nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa, maka nilai pabean 
    ditetapkan berdasarkan metode deduksi.

(2) Metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penetapan nilai pabean barang impor 
    berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean dari barang 
    impor yang bersangkutan atau barang identik atau barang serupa dengan kondisi sebagaimana saat 
    diimpor.

(3) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penjualan yang dilakukan oleh penjual dan 
    pembeli yang tidak saling berhubungan.

(4) Harga satuan yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode deduksi adalah 
    harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku 
    terjual dalam jumlah terbanyak yang terjadi pada tanggal atau sekitar tanggal pendaftaran PIB yang 
    sedang ditetapkan nilai pabeannya.

(5) Dalam hal tidak terdapat penjualan barang impor yang bersangkutan atau barang identik atau barang 
    serupa dipasaran dalam Daerah Pabean yang terjadi pada tanggal atau sekitar tanggal pendaftaran 
    PIB yang sedang ditetapkan nilai pabeannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan nilai 
    pabean berdasarkan metode deduksi menggunakan harga satuan dari penjualan barang impor yang 
    bersangkutan atau barang identik atau barang serupa yang terjadi paling lambat 90 (sembilan puluh) 
    hari setelah tanggal pendaftaran PIB yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

(6) Untuk menghitung nilai pabean, harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) 
    dikurangi dengan unsur biaya sebagai berikut:
    a.  Komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum atas penjualan barang impor yang 
        bersangkutan atau barang identik atau barang serupa dipasaran dalam Daerah Pabean;
    b.  Biaya angkutan dan asuransi serta biaya lainnya yang ditanggung oleh importir setelah barang 
        impor yang bersangkutan atau barang identik atau barang serupa tiba di pelabuhan tujuan 
        atau tempat impor di Daerah Pabean; dan
    c.  Bea masuk dan pajak dalam rangka impor dari barang impor yang bersangkutan atau barang 
        identik atau barang serupa.

(7) Dalam hal tidak terdapat penjualan barang impor yang bersangkutan atau barang identik atau barang 
    serupa di pasaran dalam Daerah Pabean dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, atas penerimaan 
    importir, penetapan nilai pabean berdasarkan metode deduksi dapat digunakan barang impor yang 
    dijual di pasaran dalam Daerah Pabean dengan kondisi yang berbeda, sepanjang dilakukan 
    penyesuaian atas perbedaan kondisi tersebut.


                        Pasal 8

(1) Dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang 
    bersangkutan, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa atau metode deduksi, maka 
    nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi.

(2) Metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penetapan nilai pabean dengan cara 
    menjumlahkan sejumlah unsur biaya sebagai berikut:
    a.  Biaya atau harga bahan baku dan proses pembuatan yang dilakukan dalam memproduksi 
        barang impor;
    b.  Keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati dengan keuntungan 
        dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis;
    c.  Biaya transportasi dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan di Daerah Pabean, termasuk 
        biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan 
        barang impor ke pelabuhan tujuan di Daerah Pabean; dan
    d.  Biaya asuransi.

(3) Biaya atau harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk biaya sebagaimana tercantum dalam 
    Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b.

(4) Penetapan nilai pabean berdasarkan metode komputasi menggunakan informasi yang diberikan 
    produsen barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dan data yang ada dalam pembukuan 
    produsen yang disusun berdasarkan prinsip umum akuntansi yang berlaku di negara produsen barang 
    tersebut.


                        Pasal 9

(1) Dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi dari barang 
    yang bersangkutan, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi atau 
    metode komputasi, nilai pabean ditetapkan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean yang 
    digunakan sesuai dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, Pasal 
    6, Pasal 7, dan Pasal 8 secara fleksibel.

(2) Penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas tidak diijinkan berdasarkan:
    a.  harga jual di Daerah Pabean bagi barang yang diproduksi di Daerah Pabean;
    b.  sistem yang menetapkan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua alternatif nilai;
    c.  harga pasar dalam negeri negara pengekspor;
    d.  biaya produksi, selain dari nilai yang dihitung dengan metode komputasi yang telah 
        ditentukan untuk barang identik atau barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
    e.  harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;
    f.  nilai pabean minimal; atau
    g.  nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.


                        Pasal 10

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan Keputusan ini dengan memperhatikan 
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade 
Organization, khususnya Agreement on Implementation of Article VII of The GATT 1994.


                        Pasal 11

Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1996
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/690kmk.051996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1