User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:67kmk.011989
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 67/KMK.01/1989

                        TENTANG 

   PENGGANTIAN PEJABAT YANG DIBERI KUASA UNTUK ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI 
 SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 
                 ANGGARAN 1988/1989 BAGIAN XVI (PEMBANGUNAN)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Memperhatikan :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 891/KMK.01/UP.11/1988 tanggal 19 September 
1988.

Menimbang :

a.  bahwa berkenaan dengan adanya mutasi pejabat yang diberikuasa untuk atas nama Menteri 
    Keuangan RI menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) atas beban Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 Bagian XVI (Pembangunan) sebagaimana tercantum 
    dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI No. 367/KMK.01/1988 Tanggal 29 Pebruari 1988, 
    maka dipandang perlu untuk menunjuk penggantinya;
b.  bahwa penggantian pejabat dimaksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan.

Mengingat :

1.  Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1968, Lembaran Negara 1968 Nomor 53;
2.  Undang-undang No. 3 tahun 1988 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1988/
    1989;
3.  Keputusan Presiden RI Nomor 29 tahun 1984.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGANTIAN PEJABAT YANG DIBERI 
KUASA UNTUK ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) 
ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989 BAGIAN XVI 
(PEMBANGUNAN).


                        Pasal 1

Mencabut kuasa untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat keputusan otorisasi (SKO) yang 
memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1988/1989 Bagian XVI 
(Pembangunan) dari pejabat yang nama dan jabatannya tercantum dalam nomor urut 2 lampiran Keputusan 
Menteri Keuangan RI No. 367/KMK.01/1988 tanggal 29 Pebruari 1988.


                        Pasal 2

Memberi kuasa kepada pejabat yang nama, jabatan dan specimen tanda tangannya tertera dalam lampiran 
keputusan ini untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) atas 
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 Bagian XVI (Pembangunan)


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat 
kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.


SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1.  Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.  Sdr. Menko Bidang EKUIN dan Pengawasan Pembangunan;
3.  Sdr. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS;
4.  Sdr. Menteri Muda Sekretaris Kabinet;
5.  Sdr. Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan;
6.  Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
7.  Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
8.  Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Keuangan;
9.  Para Kepala Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan;
10. Para Kepala Biro, Sekretaris Itjen/Ditjen, Direktur dalam lingkungan Departemen Keuangan;
11. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran;
12. Para kepala Kantor Perbendaharaan Negara;
13. Para Kepala Bagian/Sub Direktorat dalam lingkungan Departemen Keuangan;
14. Para Kepala Kantor Kas Negara.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 1989
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/67kmk.011989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1