User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:672kmk.041985
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 672/KMK.04/1985
 
                              TENTANG 

  TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK SUPER 
            DAN PREMIUM KEPADA KEDUTAAN/KONSULAT NEGARA ASING DAN 
                  LEMBAGA-LEMBAGA INTERNASIONAL TERTENTU

                     MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa didalam harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Super dan Premium yang diserahkan oleh 
    PERTAMINA kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing serta Lembaga-lembaga Internasional tertentu 
    terdapat unsur Pajak Pertambahan Nilai;
b.  bahwa berdasarkan Konvensi Wina 1961 dan 1963 kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing serta 
    Lembaga-lembaga Internasional tertentu tidak dikenakan Pajak dan dengan demikian juga tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
c.  bahwa sehubungan dengan itu perlu diatur tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah 
    dibayar atas penyerahan BBM Super dan Premium kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing dan 
    lembaga-lembaga Internasional tertentu dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara 
    Tahun 1983 Nomor 3264);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 1985 tentang Penetapan saat mulai berlakunya Undang-undang 
    Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 25);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955;
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 206/KMK.01/1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas 
    penyerahan BBM oleh PERTAMINA;

                         MEMUTUSKAN :

Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-679/MK/II/7/1973 tanggal 23 Juli 1973 dan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 343/KMK.04/1978 tanggal 15 September 1978;

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BBM SUPER DAN PREMIUM KEPADA KEDUTAAN/KONSULAT NEGARA 
ASING DAN LEMBAGA-LEMBAGA INTERNASIONAL TERTENTU.


                        Pasal 1

(1) Atas penyerahan BBM Super dan Premium kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing dan Lembaga 
    Internasional tertentu tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pelayanan penjualan BBM Super dan Premium dilaksanakan PERTAMINA melalui Stasiun Penjualan 
    BBM Untuk Umum (SPBU) yang ditunjuk.
(3) Direktur Jenderal Pajak menunjuk SPBU untuk melayani penjualan BBM sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 ayat (2) setelah memperhatikan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.


                        Pasal 2

(1) Setasiun penjualan BBM untuk umum yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) 
    menyerahkan BBM Super dan Premium kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing dan Lembaga 
    Internasional tertentu atas dasar Harga Jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang telah 
    dibayar oleh SPBU tersebut kepada PERTAMINA.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh SPBU atas perolehan BBM Super dan Premium dari 
    PERTAMINA dapat diminta kembali untuk dan atas nama Kedutaan/Konsulat Negara Asing dan 
    Lembaga Internasional tertentu yang membeli BBM Super dan Premium dari SPBU tersebut 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                        Pasal 3

(1) Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan oleh 
    Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan SPBU.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri bukti pembelian BBM Super dan 
    Premium yang telah diketahui dan mendapatkan persetujuan dari Departemen Luar Negeri.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) oleh pemohon harus disampaikan 
    kepada Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri.


                        Pasal 4

Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus 
diberikan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah diterimanya surat permohonan.


                        Pasal 5

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 April 
1985.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/672kmk.041985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1