User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:667kmk.12013

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 667/KM.1/2013

TENTANG

PERUBAHAN KESEBELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 339/KMK.01/2011 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
YANG BERTAUTAN (STANDARD OPERATING PROCEDURES - LINK)
KEMENTERIAN KEUANGAN
 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan memberikan jaminan kepastian kepada publik, maka dalam rangka penyelenggaraan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara khususnya bidang pengelolaan utang, perpajakan, dan inspektorat perlu mengubah dan menambahkan beberapa Standard Operating Procedures (SOP) yang bertautan (Standard Operating Procedures-Link) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Yang Bertautan (Standard Operating Procedures-Link) Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KM.1/2013;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kesebelas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2011 tentang Standar Operasional Prosedur yang Bertautan (Standard Operating Procedures-Link) Kementerian Keuangan;

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2011 tentang Standar Operasional Prosedur yang Bertautan (Standard Operating Procedures-Link) Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KM.1/2013;

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 339/KMK.01/2011 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR YANG BERTAUTAN (STANDARD OPERATING PROCEDURES-LINK) KEMENTERIAN KEUANGAN.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal I

 

 

Ketentuan dan lampiran dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur yang Bertautan (Standard Operating Procedures-Link) Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KM.1/2013, diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2011 tentang Standar Operasional Prosedur yang Bertautan (Standard Operating Procedures - Link) Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KM.1/2013 diubah dengan menambah 4 (empat) Standar Operasional Prosedur Yang Bertautan (Standard Operating Procedures-Link) sehingga menjadi Nomor 31 sampai dengan 34 sebagai berikut:

 

 

 

3.1.

Pelaksanaan Audit Inspektorat Jenderal Pada Direktorat Jenderal Anggaran;

 

 

 

3.2.

Penyelesaian Permohonan Pencegahan Wajib Pajak/Penanggung Pajak Bepergian ke Luar Negeri;

 

 

 

3.3.

Penyelesaian Permohonan Perpanjangan Pencegahan Wajib Pajak/Penanggung Pajak Bepergian ke Luar Negeri;

 

 

 

3.4.

Penyelesaian Permohonan Pencabutan Pencegahan Wajib Pajak/Penanggung Pajak Bepergian ke Luar Negeri.

 

 

 

dan tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

 

2.

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.01/2012 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur yang Bertautan (Standard Operating Procedures-Link) Kementerian Keuangan yaitu Standar Operasional Prosedur Yang Bertautan (Standard Operating Procedures-Link) Nomor 13 mengenai Penanganan Kondisi Krisis Pasar Surat Berharga Negara menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal II

 

 

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Menteri Keuangan;

 

 

2.

Wakil Menteri Keuangan I;

 

 

3.

Wakil Menteri Keuangan II;

 

 

4.

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

5.

Para Kepala Biro, para Inspektur, para Sekretaris Direktorat Jenderal/lnspektorat Jenderal/Badan, para Direktur, dan para Kepala Pusat di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 30 September 2013

 

 

 

 

 

a.n.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

 

SEKRETARIS JENDERAL,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KIAGUS AHMAD BADRUDDIN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

 

 

 

 

 

KEPALA BIRO UMUM

 

 

 

 

 

u.b.

 

 

 

 

 

KEPALA BAGIAN T.U. KEMENTERIAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

GIARTO

 

 

 

 

 

NIP 195904201984021001

 

 

 

peraturan/kmk/667kmk.12013.txt · Last modified: by 127.0.0.1