User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:666kmk.0171996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 666/KMK.017/1996

                        TENTANG 

        PENETAPAN BESARNYA TARIF DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor barang jadi dan meningkatkan penerimaan 
    devisa, dipandang perlu untuk menetapkan besarnya tarif Pajak Ekspor atas ekspor barang-barang 
    tertentu;
b.  bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Ekspor, dipandang perlu menyempurnakan 
    ketentuan yang mengatur tentang pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor;

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara 
    Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang 
    Ekspor;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Ekspor;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESAR-NYA TARIF DAN TATA 
CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Harga Dasar (HD) adalah tingkat harga ekspor tertinggi yang tidak terkena Pajak Ekspor;
2.  Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan 
    Perdagangan untuk menghitung Pajak Ekspor yang menggunakan tarif ad valorem terhadap barang 
    sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I;
3.  Harga Ekspor (HE) adalah harga yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap akhir bulan berdasarkan 
    harga rata-rata di pasar internasional 2 (dua) minggu terakhir berupa harga FOB untuk menghitung 
    Pajak Ekspor terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.


                        Pasal 2

(1)     Terhadap ekspor barang sebagaimana tercantum dalam kolom 2 Lampiran I, dikenakan Pajak Ekspor 
    yang besarnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4 Lampiran I.

(2)     Terhadap ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO), Crude Olein 
    dan Refined Bleached Deodorized Olein (RBD Olein) dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya dihitung 
    sebagaimana tercantum dalam kolom 3 Lampiran II.

(3)     Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan apabila harga minyak goreng di dalam 
    negeri di atas Rp. 1.250,-/kilogram.


                        Pasal 3

(1)     Tatacara penghitungan Pajak Ekspor adalah sebagai berikut :
    1.  Terhadap barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I :
        a.  Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad valorem (persentase), Pajak Ekspor 
            dihitung sebagai berikut :
            Pajak Ekspor    =   Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan 
                        Barang x Kurs.
        b.  Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad naturam (spesifik), Pajak Ekspor 
            dihitung sebagai berikut :
            Pajak Ekspor    =   Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.
    2.  Terhadap barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II :
        Volume x Tarif Pajak Ekspor x (HE - HD) x Kurs.

(2)     Barang ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak ada Harga Patokan Ekspornya 
    Pajak Ekspor dihitung berdasarkan Harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang 
    (PEB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT).


                        Pasal 4

(1)     Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutang pada saat PEB diajukan pada bank 
    devisa, sesuai tarif Pajak Ekspor, Harga Patokan Ekspor atau Harga Ekspor serta kurs yang berlaku.

(2)     Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara 
    berkala.

(3)     Pelunasan Pajak Ekspor oleh Eksportir adalah pada saat PEB diajukan pada bank devisa dan dilakukan 
    dengan ketentuan sebagai berikut :
    a)  Untuk ekspor barang tanpa Letter of Credit (L/C) antara lain dengan Wesel Inkaso kondisi 
        Documents Against Payment (DP) atau Documents Against Acceptance (DA), selambat-
        lambatnya 30 (tiga puluh) hari sedangkan untuk ekspor barang-barang dengan konsinyasi 
        selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada bank 
        devisa dengan melampirkan Surat Sanggup Bayar (SSB), seperti contoh Lampiran III.
    b)  Untuk ekspor barang dengan Usance L/C selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari 
        terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada bank devisa dengan melampirkan SSB.
    c)  Untuk ekspor barang dengan Sight L/C selambat-lambatnya pada saat Wesel Ekspor 
        dinegosiasi dengan melampirkan SSB.

(4)     Apabila negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dapat dilakukan karena sesuatu 
    penyimpangan dari persyaratan L/C, pelunasan Pajak Ekspor dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga 
    puluh) hari sejak PEB diajukan pada bank devisa.

(5)     Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan 
    biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terutang, bagian dari bulan 
    dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.

(6)     SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan bersama dengan PEB kepada bank devisa yang 
    nilainya sebesar jumlah Pajak Ekspor yang terutang, dan SSB dikembalikan pada saat pelunasan Pajak 
    Ekspor.

(7)     Bank devisa menerbitkan Surat Setoran Pajak Ekspor (SSPE) atas pembayaran Pajak Ekspor, seperti 
    contoh Lampiran IV.


                        Pasal 5

(1)     Di luar hari dan jam kerja bank devisa pelunasan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    2 dapat dilakukan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.

(2)     Dalam hal Pajak Ekspor dilunasi di Kantor Pabean, Pajak Ekspor terutang pada saat PEB didaftarkan 
    di Kantor Pabean.

(3)     Pada saat pendaftaran PEB di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean eksportir harus 
    menyerahkan SSB senilai Pajak Ekspor yang terutang atau Pajak Ekspornya dibayar tunai.

(4)     Dalam hal diserahkan SSB, maka pelunasan Pajak Ekspornya dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga 
    puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban 
    pabean.

(5)     Kantor Pabean memberikan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atas pelunasan Pajak Ekspor dan SSB 
    dikembalikan kepada eksportir.

(6)     Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan 
    biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terutang, bagian dari bulan 
    dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.


                        Pasal 6

(1)     Terhadap ekspor barang yang tidak wajib PEB dilakukan dengan menggunakan PEBT.

(2)     Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutang pada saat PEBT sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) didaftarkan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.

(3)     Pada saat pendaftaran PEBT eksportir menyerahkan SSB senilai Pajak Ekspor yang terutang atau 
    Pajak Ekspornya dibayar tunai.

(4)     Dalam hal diserahkan SSB, pelunasan Pajak Ekspor dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) 
    hari sejak tanggal pendaftaran PEBT.

(5)     Kantor Pabean memberikan STBS atas pelunasan Pajak Ekspor dan SSB dikembalikan kepada 
    eksportir.

(6)     Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan 
    biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terutang, bagian dari bulan 
    dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.


                        Pasal 7

Dalam hal PEB atau PEBT dibatalkan oleh eksportir, Pajak Ekspor dinyatakan tidak terutang dan SSB 
dikembalikan kepada yang bersangkutan dan dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari 
nilai Pajak Ekspor yang terutang, bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.


                        Pasal 8

(1)     Apabila pelunasan Pajak Ekspor melalui bank devisa, Pajak Ekspor serta biaya administrasi wajib 
    disetorkan seluruhnya oleh bank devisa ke rekening Bendahara Umum Negara pada setiap hari jum'at 
    dan setiap akhir bulan, dengan menggunakan Bilyet Giro Bank Indonesia dan dilampiri Daftar 
    Penyetoran Pajak Ekspor (DPPE), seperti contoh Lampiran V.

(2)     Apabila hari jum'at dan akhir bulan jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja 
    berikutnya.

(3)     Bank devisa tidak membebani biaya untuk Pajak Ekspor ke rekening Bendahara Umum Negara.


                        Pasal 9

Pajak Ekspor yang dilunasi melalui Kantor Pabean wajib disetorkan oleh Kantor Pabean tempat pemenuhan 
kewajiban pabean pada  hari kerja berikutnya melalui bank devisa untuk rekening Bendahara Umum Negara 
pada Bank Indonesia dengan menggunakan SSPE.


                        Pasal 10

(1)     Dalam hal terjadi kekurangan pelunasan Pajak Ekspor yang disebabkan karena kesalahan penetapan 
    tarif, kurs, harga patokan dan kesalahan perhitungan atau oleh sebab lain, eksportir diwajibkan 
    membayar kekurangan tersebut pada bank devisa atau Kantor Pabean yang bersangkutan untuk 
    untung rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia.

(2)     Penagihan atas kekurangan Pajak Ekspor yang pelunasannya melalui bank devisa, dilaksanakan oleh 
    Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, sedangkan yang pelunasannya melalui Kantor Pabean 
    dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3)     Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran Pajak Ekspor, dapat diajukan permohonan pengembalian 
    melalui Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (Bapeksta Keuangan).


                        Pasal 11

Setiap akhir bulan bank devisa melaporkan pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor kepada Direktorat 
Jenderal Lembaga Keuangan menurut cara dan bentuk yang telah ditetapkan seperti contoh Lampiran VI.


                        Pasal 12

Dengan berlakunya keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 534/KMK.013/1992, 
b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 336/KMK.017/1994,
c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 439/KMK.017/1994, dan
d.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 46/KMK.01/1996.


                        Pasal 13

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/666kmk.0171996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1