User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:659kmk.011997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 659/KMK.01/1997

                        TENTANG 

       PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG 
                    UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

Bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri komponen elektonika dan industri pendukungnya di 
dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/sub komponen/
bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika. 

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Tarip Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 603/KMK.01/1997;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAB BEA MASUK ATAS IMPOR 
BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA.


                        Pasal 1

Atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong guna pembuatan komponen elektronoka oleh produsen 
komponen elektonika yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan perdagangan, diberikan pembebasan bea 
masuk sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi 0 % (nol persen).


                        Pasal 2

Jenis dan spesifikasi serta jumlah bahan baku/sub komponen /bahan penolong yang mendapat fasilitas 
pembebasan bea masuk didasarkan pada daftar bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk kebutuhan 
barang produksi tahunan tang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.


                        Pasal 3

Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diajukan oleh produsen kepada 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 4

Atas menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.


                        Pasal 5

Setiap 6 (enam) bulan, produsen yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/sub 
komponen/ bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika tertentu wajib menyampaikan laporan
kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, yang terdiri dari :
a.  Laporan realisasi impor;
b.  Laporan pemakaian bahan baku/sub komponen/bahan penolong;
c.  Laporan persedian bahan baku/sub komponen/bahan penolong;
d.  Laporan hasil produksi.


                        Pasal 6

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan menteri Nomor : 379/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea 
masuk dan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Elektronika Tertentu, 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie Muhammad
peraturan/kmk/659kmk.011997.txt · Last modified: by 127.0.0.1